• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 29 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Peningkatan Gugat Cerai Pasca Lebaran

15/04/2025
in Berita
Peningkatan Gugat Cerai Pasca Lebaran

Ilustrasi, foto: joglojateng.com

110
SHARES
845
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

GUGAT cerai pasca Lebaran mengalami peningkatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Baru empat hari buka, sudah 132 perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama Pemalang. Mayoritas gugatan cerai dari pihak istri.

Ada kabar tidak sedap dari kasus perceraian di Pemalang. Baru empat hari buka, tanggal 8, 9, 10, dan 11 bulan April, sudah ada 132 perkara gugat cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama. Lebih dari 80 persennya merupakan gugat cerai dari pihak istri.

“Mulai tanggal 8, 9, 10, 11 April ini sudah ada 132 perkara yang masuk. Sebanyak 96 gugatan cerai dari istri, sebanyak 36 talak dari suami,” ungkap humas pengadilan Agama, Sobirin, seperti dilansir Puskapik.com (Senin, 14/4).

Rata-rata sebabnya karena masalah ekonomi. Yaitu, suami dinilai tidak mampu memberikan nafkah. Dan puncaknya pada bulan Ramadan dan Lebaran, di mana kebutuhan keluarga begitu besar.

Kasus gugat cerai di Pemalang memang tergolong tinggi. Pada tahun lalu, sebanyak tiga ribu lebih perkara perceraian yang masuk. Atau, sebanyak 10 hingga 15 perkara per hari.

Dan pada pasca Lebaran ini juga tergolong yang tertinggi. Karena baru empat hari saja, sudah ada 132 perkara yang sudah masuk.

Sebenarnya, seperti aturan yang diterapkan, pihak pengadilan agama terlebih dahulu melakukan mediasi antara suami dan istri. Selain sebagai pengurai masalah, mediasi juga diharapkan bisa menjernihkan masalah sehingga perceraian tidak lanjut.

Namun, tidak sedikit dari suami istri yang tetap lanjut melakukan perceraian. Meskipun sudah dilakukan mediasi dan nasihat.

Menariknya, seperti yang disampaikan Sobirin, perkara 36 talak yang dilakukan suami kepada istri juga karena alasan ekonomi. Yaitu, suami mencerai istri karena istri tidak merasa cukup dengan nafkah yang diterima. [Mh]

 

 

 

Tags: Peningkatan Gugat Cerai Pasca Lebaran
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Stres Bisa Sebabkan Asam Lambung Naik, Simak Penjelasannya Berikut

Next Post

17 Warga Korea Selatan Masuk Islam di Masjid Pusat Seoul pada Bulan Ramadan

Next Post
17 Warga Korsel Masuk Islam di Masjid Pusat Seoul pada Bulan Ramadan

17 Warga Korea Selatan Masuk Islam di Masjid Pusat Seoul pada Bulan Ramadan

Salam-Salam dan makan Bersama, Halal Bihalal TK Jakarta Islamic School

Salam-Salam dan makan Bersama, Halal Bihalal TK Jakarta Islamic School

Tafsir surat Al-Kahfi ayat 1-5

Adab Mulia Istri di Rumah

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9424 shares
    Share 3770 Tweet 2356
  • Guruh Soekarnoputra Berpulang dan Warisan Karyanya untuk Indonesia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menjelang Wajib Halal Oktober Pelaku Usaha Harus Pahami Aturan Baru terkait Berbagai Hal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1317 shares
    Share 527 Tweet 329
  • Salimah Gandeng RSIA Pasutri Bogor Bekali Pengurus Kemampuan Bantuan Hidup Dasar

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11796 shares
    Share 4718 Tweet 2949
  • 67 Siswa Primary JISc Siap Berlaga di Science and Mathematics Olympiads di Kuala Lumpur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Indonesia Berhasil Menghimpun Imam Besar dari 46 Negara

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4834 shares
    Share 1934 Tweet 1209
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga