• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Itikaf di Teras Masjid

Maret 13, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Itikaf di Teras Masjid

foto:pinterest

83
SHARES
635
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ITIKAF adalah salah satu ibadah yang dilakukan di masjid selama bulan Ramadan.

Itikaf adalah kegiatan berdiam diri di masjid dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan meningkatkan kualitas ibadah.

Semua ulama sepakat bahwa ruang utama masjid adalah masjid, lalu bagaimana dengan Ar-Rahabah yaitu teras, selasar, basement, atap, dan ruang yang semuanya masih bersambung dengan ruang utama masjid?

Para ulama berbeda pendapat; ada yang mengatakan itu bagian dari masjid, ada pula yang mengatakan bukan bagian dari masjid.

Manakah pendapat yang lebih kuat?

Imam Ibnu Hajar berkata:

وَوَقَعَ فِيهَا الِاخْتِلَاف ، وَالرَّاجِح أَنَّ لَهَا حُكْم الْمَسْجِد فَيَصِحّ فِيهَا الِاعْتِكَاف

Telah terjadi perbedaan pendapat tentang ini, namun pendapat yang lebih kuat adalah Ar Rahabah memiliki hukum-hukum masjid, dan SAH I’tikaf di dalamnya. (Fathul Bari, 13/155).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Imam Al ‘Aini menerangkan tentang Ar Rahabah:

وهي الساحة والمكان المتسع أمام باب المسجد غير منفصل عنه وحكمها حكم المسجد فيصح فيها الاعتكاف في الأصح بخلاف ما إذا كانت منفصلة

Ar Rahabah adalah lapangan atau tempat yang luas di depan pintu masjid yang tidak terpisah dari masjid, hukumnya sama dengan hukum masjid, maka sah beri’tikaf di dalamnya menurut pendapat yang lebih benar dari perbedaan pendapat yang ada, selama dia masih bersambung dengan masjid. (Imam Badruddin Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari, 35/254).

Imam An Nawawi menjelaskan pula:

وقد نص الشافعي علي صحه الاعتكاف في الرحبة قال القاضي أبو الطيب في المجرد قال الشافعي يصح الاعتكاف في رحاب المسجد لانها من المسجد

Imam Asy Syafi’i telah mengatakan bahwa SAH-nya I’tikaf di Ar Rahabah. Al Qadhi Abu Ath Thayyib berkata dalam Al Mujarrad: “Berkata Asy Syafi’i: I’tikaf sah dilakukan di bangunan yang menyatu dengan masjid, karena itu termasuk bagian area masjid. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 6/507).

Inilah pendapat yang dianut oleh Hasan Al Bashri, Zurarah bin Abi Aufa, Al Bukhari, dan kuatkan oleh Imam Ibnu Hajar, Imam An Nawawi, Imam Al ‘Aini, Imam Ibnul Munir, dan lainnya. Juga Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Abdul Aziz Alu Asy Syaikh, dan lainnya.

Hukum Itikaf di Teras Masjid

Baca juga: Itikaf di Masjid Bukan Syarat Mendapatkan Lailatul Qadar

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

وَيَجُوزُ لِلْمُعْتَكِفِ صُعُودُ سَطْحِ الْمَسْجِدِ ؛ لِأَنَّهُ مِنْ جُمْلَتِه

Dibolehkan bagi orang yang beri’tikaf untuk menaiki atap masjid karena itu bagian dari bangunannya. (Al Mughni, 6/227).

Kebolehan i’tikaf di atap masjid, tidaklah diperselisihkan oleh imam madzhab. (Lihat Al Mausu’ah, 5/224, juga 6/228).

Atap adalah bagian yang menyatu dengan masjid, sebagaimana basement yang menyatu dengannya, tidak ada bedanya. Hanya saja yang satu di atas, dan yang satu dibawah.

Kesimpulan:

Jadi, selama bangunan itu (baik tegelnya atau dindingnya) masih menyatu dengan masjid seperti teras, atap, ruang samping mihrab, basement, menara- maka dia termasuk masjid, dan sah I’tikaf di sana.

Inilah pendapat yang lebih kuat di antara dua perselisihan yang ada, dan pendapat ini sesuai dengan kaidah:

الحريم له حكم ما هو حريم له

Sekeliling dari sesuatu memiliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu itu sendiri. (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, Hal. 125).[Sdz]

 

Tags: Hukum Itikaf di Teras Masjid
Previous Post

Hukum Jual Beli dengan Uang Muka

Next Post

Senayan City Berkolaborasi dengan Buttonscarves dan BSI Hadirkan Ramadan Radiance

Next Post
Senayan City Berkolaborasi dengan Buttonscarves dan BSI Hadirkan Ramadan Radiance

Senayan City Berkolaborasi dengan Buttonscarves dan BSI Hadirkan Ramadan Radiance

Jika Imam Shalatnya Duduk dan Tidak Mampu Berdiri, Bagaimana Makmumnya?

Hukum Memakai Peci saat Shalat dan di Luar Shalat

Heboh Raja Inggris Masuk Islam

Heboh Raja Inggris Masuk Islam

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga