SUAMI istri tetap boleh bercumbu saat puasa ditulis oleh Cahyadi Takariawan. Salah satu kesenangan yang dihalalkan Allah untuk suami dan istri adalah bercumbu rayu hingga melakukan hubungan seksual. Hal ini haram bagi mereka yang tidak terikat oleh pernikahan.
Nabi saw memberikan contoh nyata, cumbu rayu dan kemesraan beliau dengan para istri. A’isyah ra bercerita,
قَلَّ يَوْمٌ – إِلاَّ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدْخُلُ عَلَى نِسَائِهِ فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ فِى مَجْلِسِهِ فَيُقَبِّلُ وَيَمَسُّ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ وَلاَ مُبَاشَرَةٍ. قَالَتْ ثُمَّ يَبِيتُ عِنْدَ الَّتِى هُوَ يَوْمُهَا
“Jarang Nabi saw tidak melakukan rutinitas menemui istri-istrinya, lalu mendekat ke mereka, mencium mereka, membelai mereka tanpa hubungan badan dan bercumbu. Kemudian beliau tidur di rumah istri yang menjadi gilirannya.” (HR. Daruquthni 3781).
Cerita A’isyah di atas menunjukkan, Nabi sering melakukan aktivitas bermesraan dengan para istri. Kebiasaan Nabi adalah menemui istri yang tidak mendapat giliran menginap, mencium, membelai dan bermesraan tanpa berhubungan seksual. Setelah itu, Nabi saw tidur di rumah istri yang mendapat jatah giliran menginap.
Ternyata, kebiasaan mencium istri juga beliau lakukan saat sedang berpuasa. Hal ini menjadi petunjuk bahwa ciuman suami dan istri tidak membatalkan puasa. ‘Aisyah ra berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ .
“Nabi saw biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Obrolan Suami Istri
Kecuali Pengantin Baru, Suami Istri Tetap Boleh Bercumbu Saat Puasa
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Khathab, beliau berkata,
هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ »
“Pada suatu hari, aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi saw dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.”
Rasulullah saw bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Lalu apa masalahnya?“ (HR. Imam Ahmad. Dinyatakan sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth).
Masyruq pernah bertanya pada ‘Aisyah,
مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ اِمْرَأَته صَائِمًا ؟ قَالَتْ كُلُّ شَيْء إِلَّا الْجِمَاعَ
“Apa yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya ketika puasa? ‘Aisyah menjawab, ‘Segala sesuatu selain bersetubuh.” (HR. Aburrazaq, sanad sahih).
Dari berbagai riwayat di atas, jelas bahwa berciuman dan bermesraan suami istri tidak membatalkan puasa. Imam An-Nawawi mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”.
Bagaimana dengan pengantin baru dan mereka yang memiliki syahwat tinggi? Imam An-Nawawi melanjutkan, “Adapun orang yang bergejolak syahwatnya, maka haram baginya melakukan semacam ini, menurut pendapat yang paling kuat dari Syafi’iyah. Ada pula yang mengatakan bahwa hal semacam ini dimakruhkan yaitu makruh tanzih (tidak sampai haram)”.
Bagi pengantin baru dan mereka yang gejolak syahwatnya mudah bangkit, sebaiknya tidak bermesraan saat siang hari puasa. Tahan diri hingga berbuka, dan setelah itu Anda boleh bermesraan sampai pagi. Tapi jangan lupa shalat Isya dan tarawih….[ind]