KEHARMONISAN mertua dan menantu ditulis oleh Ustazah Aan Rohanah dalam akun instagramnya.
Setelah menikah seharusnya hubungan mertua dan menantu selalu harmonis agar bisa lebih mudah mewujudkan dan menjaga keharmonisan dengan pasangan.
Namun, tidak semua hubungan menantu dan mertua itu selalu harmonis sehingga sering kali mengganggu keharmonisan dengan pasangan.
Karena itu, setiap suami istri harus memiliki kemampuan untuk merekatkan hubungan dengan keluarga pasangan agar bisa mempersatukan dua keluarga besar terutama dengan kedua orang tua pasangan, dan saudara-saudara ipar serta mampu memperkuat hubungan besan dengan besan dan keluarganya.
Karena hakikat pernikahan itu adalah mempersatukan dua keluarga besar dan kerabatnya.
Begitupun dengan seorang mertua harus bisa menjaga hubungan yang baik dengan menantu seperti kepada anaknya.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
View this post on Instagram
Jadi setiap suami dan istri, setelah menikah harus merasa telah bertambah jumlah orang tua, adik, kakak dan kerabatnya.
Suami istri hendaknya pandai mengatur waktu untuk bisa bersilaturrahmi dan menjalin hubungan yang baik antar dua keluarga besar dari pihak mereka sesuai perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالࣰا كَثِیرࣰا وَنِسَاۤءࣰۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِی تَسَاۤءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ ( النِّسَاءِ: ١)
“Dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah mengembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim.” (QS. An-Nisa: 1).
Keharmonisan Mertua dan Menantu
Baca juga: Daftar Pertanyaan Ayah untuk Calon Menantu Lelakinya
Dari Aisyah berkata: Ya Rasulullah siapakah orang yang paling berhak atas seorang perempuan? Beliau bersabda: “Suaminya.” Ia berkata: Siapakah orang yang paling berhak atas seorang lelaki? Beliau bersabda: “Ibunya.” (HR. Hakim).
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
“Siapa saja yang senang dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka sambunglah silaturrahmi.” (HR.Bukhari).[Sdz]