• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan

17/11/2024
in umroh
Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan

Foto: Pinterest

74
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DANA setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif, seperti penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Hal investasi dana setorang tersebut merupakan milik calon haji antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil.

Baca juga: LPPOM Menegaskan Jasa Retailer Wajib Bersertifikat Halal

Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan

Pengelola saat ini antara lain:

Tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dikembalikan ke calon haji,

Sebagian digunakan untuk kebutuhan Jemaah haji tahun berjalan,

Menyebabkan potensi pengurangan hak calon Jemaah haji dan masalah sustainable di masa depan.

Seharusnya:

Dana setorang haji adalah milik pendaftar (calon haji), meskipun dalam daftar tunggu,

Boleh di tasharrufkan untuk hal produkti, seperti ditempatkan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam sukuk,

Hasil investasi merupakan milik calon haji dan hanya boleh digunakan untuk keperluan mereka.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Majelis Ulama Indonesia (@muipusat)

Hasil ijtima ulama:

Hukum memanfaatkan hasil investasi setorang awal BIPIH calon Jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji Jemaah lain adalah haram,

Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan biaya haji (BIPIH) calon Jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji Jemaah lainnya berdosa.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Beberapa yang direkomendasikan:

BPKH melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan keputusan ijtima ini sebagai panduan,

Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturang perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon Jemaah haji yang telah membayar setorang dana haji, menjamin keamanan dana milik Jemaah, menjamin rasa keadilan Jemaah serta menghindari diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat,

BPK RI dapat menjadikan keputusan ijtima ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji agar hak-hak Jemaah haji dapat dilindungi secara optimal. [Din]

Tags: Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemuda Muslim Prancis Berjalan Kaki 3900 Km Demi Sholat di Masjidil Aqsha

Next Post

Terjebak Macet, Jemaah Umroh Asal Bandung Dapat Kemudahan dari Allah dalam Keberangkatan

Next Post
Terjebak Macet, Jemaah Umroh Asal Bandung Dapat Kemudahan dari Allah dalam Keberangkatan

Terjebak Macet, Jemaah Umroh Asal Bandung Dapat Kemudahan dari Allah dalam Keberangkatan

Antara Dikabulkan dan Tidak Dikabulkannya Doa

Doa Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

Masjid Faizan E Madina di Peterborough Memerangi Kecanduan di Kalangan Komunitas

Masjid Faizan E Madina di Peterborough Memerangi Kecanduan di Kalangan Komunitas

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8853 shares
    Share 3541 Tweet 2213
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1079 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11568 shares
    Share 4627 Tweet 2892
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3988 shares
    Share 1595 Tweet 997
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2266 shares
    Share 906 Tweet 567
  • Ini Kandungan Anggur Hijau yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Otak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1431 shares
    Share 572 Tweet 358
  • Menyambut Hari Pertama Sekolah, Ini Persiapan yang Perlu Dilakukan Orang Tua

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3456 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Selebgram Larissa Chou Menggugat Cerai Sang Suami, Pentingnya Menjaga Amanah Pernikahan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga