DANA setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif, seperti penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
Hal investasi dana setorang tersebut merupakan milik calon haji antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil.
Baca juga: LPPOM Menegaskan Jasa Retailer Wajib Bersertifikat Halal
Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan
Pengelola saat ini antara lain:
Tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dikembalikan ke calon haji,
Sebagian digunakan untuk kebutuhan Jemaah haji tahun berjalan,
Menyebabkan potensi pengurangan hak calon Jemaah haji dan masalah sustainable di masa depan.
Seharusnya:
Dana setorang haji adalah milik pendaftar (calon haji), meskipun dalam daftar tunggu,
Boleh di tasharrufkan untuk hal produkti, seperti ditempatkan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam sukuk,
Hasil investasi merupakan milik calon haji dan hanya boleh digunakan untuk keperluan mereka.
Lihat postingan ini di Instagram
Hasil ijtima ulama:
Hukum memanfaatkan hasil investasi setorang awal BIPIH calon Jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji Jemaah lain adalah haram,
Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan biaya haji (BIPIH) calon Jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji Jemaah lainnya berdosa.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Beberapa yang direkomendasikan:
BPKH melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan keputusan ijtima ini sebagai panduan,
Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturang perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon Jemaah haji yang telah membayar setorang dana haji, menjamin keamanan dana milik Jemaah, menjamin rasa keadilan Jemaah serta menghindari diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat,
BPK RI dapat menjadikan keputusan ijtima ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji agar hak-hak Jemaah haji dapat dilindungi secara optimal. [Din]