• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan

17/11/2024
in umroh
Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan

Foto: Pinterest

75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DANA setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif, seperti penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Hal investasi dana setorang tersebut merupakan milik calon haji antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil.

Baca juga: LPPOM Menegaskan Jasa Retailer Wajib Bersertifikat Halal

Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan

Pengelola saat ini antara lain:

Tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dikembalikan ke calon haji,

Sebagian digunakan untuk kebutuhan Jemaah haji tahun berjalan,

Menyebabkan potensi pengurangan hak calon Jemaah haji dan masalah sustainable di masa depan.

Seharusnya:

Dana setorang haji adalah milik pendaftar (calon haji), meskipun dalam daftar tunggu,

Boleh di tasharrufkan untuk hal produkti, seperti ditempatkan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam sukuk,

Hasil investasi merupakan milik calon haji dan hanya boleh digunakan untuk keperluan mereka.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Majelis Ulama Indonesia (@muipusat)

Hasil ijtima ulama:

Hukum memanfaatkan hasil investasi setorang awal BIPIH calon Jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji Jemaah lain adalah haram,

Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan biaya haji (BIPIH) calon Jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji Jemaah lainnya berdosa.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Beberapa yang direkomendasikan:

BPKH melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan keputusan ijtima ini sebagai panduan,

Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturang perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon Jemaah haji yang telah membayar setorang dana haji, menjamin keamanan dana milik Jemaah, menjamin rasa keadilan Jemaah serta menghindari diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat,

BPK RI dapat menjadikan keputusan ijtima ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji agar hak-hak Jemaah haji dapat dilindungi secara optimal. [Din]

Tags: Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemuda Muslim Prancis Berjalan Kaki 3900 Km Demi Sholat di Masjidil Aqsha

Next Post

Terjebak Macet, Jemaah Umroh Asal Bandung Dapat Kemudahan dari Allah dalam Keberangkatan

Next Post
Terjebak Macet, Jemaah Umroh Asal Bandung Dapat Kemudahan dari Allah dalam Keberangkatan

Terjebak Macet, Jemaah Umroh Asal Bandung Dapat Kemudahan dari Allah dalam Keberangkatan

Antara Dikabulkan dan Tidak Dikabulkannya Doa

Doa Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

Masjid Faizan E Madina di Peterborough Memerangi Kecanduan di Kalangan Komunitas

Masjid Faizan E Madina di Peterborough Memerangi Kecanduan di Kalangan Komunitas

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9291 shares
    Share 3716 Tweet 2323
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4211 shares
    Share 1684 Tweet 1053
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Sekolah Pemikiran Islam (SPI) Jakarta: Membongkar Kebobrokan Feminisme dan Konsep Gender

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4791 shares
    Share 1916 Tweet 1198
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga