ChanelMuslim.com-Zakat saham adalah alternatif dan inovasi terbaru bagi para Muzakki yang ingin berzakat tidak dalam bentuk tunai.
Baznas dan PT Henan Putihrai Sekuritas mensosialisasikan zakat saham dengan keunggulan antara lain investor dapat menyumbang lebih dari dana yang sudah diberikan karena saham merupakan investasi yang mempunyai nilai berjalan.
“Contohnya PT Astra mempunyai saham yang bagus dan terus naik, apabila naik, otomatis jumlah zakat saham yang diberikan bisa bertambah,” ujar Adhi Kurniawan dari PT Henan Putihrai Sekuritas pada acara TOPIDIKSI (Tongkrong, Ngopi, Diskusi) yang diselenggarakan di Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), pada Kamis (24/5) di Tebet, Jakarta.
Lalu, bagaimana mekanisme zakat saham ini?
1. Investor harus mendaftar sebagai nasabah PT Henan Putihrai Securities
2. Investor mengisi form donasi, memilih saham dan jumlah yang akan dizakatkan/disedekahkan
3. HP Sekuritas memindahkan saham dari portofolio nasabah ke portofolio saham Baznas
4. Baznas mengelola dana tersebut untuk disalurkan ke penerima
Sementara itu, perusahaan yang ingin berzakat saham harus memenuhi 3 syarat penting, yaitu sebagai berikut.
1. Perusahaan harus bersifat syariah
2. Hutang yang ada tidak boleh melebihi aset yang ada yaitu sekitar 4,5%
3. Dana non halal tidak boleh melebihi 10%
Perusahaan yang mempunyai dana non halal juga bisa menyalurkan dananya ke Baznas namun bukan sebagai zakat tetapi sebagai sedekah atau cleasing yang biasanya diperuntukan untuk 3J (jalan, jembatan dan jamban).[ind/Desi]