KADANGKALA ketika menjumpai makanan yang ingin dikonsumsi dan merupakan makanan familiar, namun tidak ada label halalnya.
Sehingga timbullah ragu apakah makanan tersebut halal atau haram.
Ustaz, saya dapat hadiah kue dari teman. Kalau dari kandungan tidak ada yang berkaitan dengan alkohol, tapi toko ini tidak punya label halal, dan ada menjual kue yang mengandung rhum. Yang saya tanyakan, apa hukum kue ini, apakah halal atau haram, karena ada dalam satu dapur. Jika haram, bagaimana baiknya kue ini dimanfaatkan, dibuang atau bagaimana Ustaz?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa hukum asal makanan, minuman, pada dasarnya adalah mubah sampai benar-benar terbukti haram.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Maka, sederhana saja. Jika yakin itu halal, tidak ada info apa pun yang menunjukkan itu mengandung unsur haram, dan belum ada juga info toko makanan tersebut menjual makanan haram, maka makan saja.
Baca bismillah lalu makan.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ
Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa ada segolongan manusia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada kaum yang mendatangi kami sambil membawa daging, kami tidak tahu apakah disebut nama Allah terhadap daging itu atau tidak.” Rasulullah menjawab: “Sebutlah nama Allah atasnya, dan makanlah.” (HR. Bukhari No. 1952).
Ketika Ragu Makanan Halal atau Haram
Baca juga: Bagaimana Cara Menghindari Makanan dan Minuman Haram? Ketahui ini agar Kamu Tenang
Tapi kebalikannya. Jika tidak yakin, karena ada kue yang memakai rhum dan khawatir kue lain pun juga pakai, maka tinggalkan saja.
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ
“Tinggalkan apa-apa yang kamu ragukan, dan beralihlah kepada apa-apa yang tidak kamu ragukan.” (HR. Ahmad, dinyatakan shahih oleh Syaikh Syu’aib al Arnauth).
Demikian. Wallahu A’lam.[Sdz]