ChanelMuslim.com – Sesuai dengan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler, nomor kartu prabayar layanan seluler yang belum meregistrasi sampai dengan 1 April, akan diblokir total per 1 Mei 2018.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prof Ahmad M. Ramli menyampaikan operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir.
“Oleh karena itu bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis,” sebutnya dalam keterangan pers Kementerian Kominfo.
Dengan melakukan registrasi ulang, lanjutnya maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula.
“Untuk itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika itu meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dan agar setiap orang menggunakan NIK (Nomor KTP) dan NoKK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak,” jelasnya detail.
Secara khusus Ramli meminta kepada perusahaan-perusahaan apapun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.
“Dalam rangka melindungi data pribadi dan menciptakan kenyamanan masyarakat, diimbau perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, tv kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan sms yang datanya diperoleh secara tanpa hak”, tutup Ramli dalam siaran pers tersebut. (jwt/rilis)