“USTAZ, Saya mau bertanya, apa hukum memanfaatkan orang kafir atau meminta bantuan orang kafir untuk kemaslahatan Islam? Misal di negara kafir, seorang muslim meminta bantuan penguasa kafir untuk dilindungi hak-haknya sebagai seorang muslim dalam menjalankan ibadah-ibadahnya. Adakah landasan kebolehannya ustaz?”
Ya, hal itu dibolehkan jika kondisinya mengharuskan seperti itu. Idealnya kita hanya meminta bantuan sesama muslim. Tapi dalam kondisi sedikit, lemah, atau adanya maslahat yang nyata, maka boleh meminta bantuan orang kafir untuk kemaslahatan dakwah Islam, umat Islam, atau jihad Islam.
Baca Juga: Memanfaatkan Tangga Kayu untuk Dekorasi Rumah
Bolehkah Memanfaatkan Kebaikan Orang Kafir?
Imam al Hazimi rahimahullah mengatakan –seperti yang dikutip Imam az Zaila’i rahimahullah:
:وَذَهَبَتْ طَائِفَةٌ: إِلَى أَنَّ لِلْإِمَامِ أَنْ يَأْذَنَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَغْزُوا مَعَهُ وَيَسْتَعِينَ بِهِمْ وَلَكِنْ بِشَرْطَيْنِ
(1) أَنْ يَكُونَ فِي الْمُسْلِمِينَ قِلَّةٌ وَتَدْعُو الْحَاجَةُ إِلَى ذَلِكَ
(2) أَنْ يَكُونُوا مِمَّنْ يُوثَقُ بِهِمْ فَلَا تَخْشَ ثَائِرَتُهُمْ
Segolongan ulama berpendapat: “Pemimpin (Islam) bisa mengizinkan orang-orang musyrik bergabung bersamanya dalam peperangan dan membantu kaum muslimin, dengan dua syarat:
Pertama, jumlah kaum muslimin hanya sedikit dan ada faktor yang mendorong kebutuhan itu.
Kedua, orang-orang musyrik tersebut bisa dipercaya dan tidak dikhawatiri akan memberontak.”
(Imam az Zaila’i, Nashb ar Rayah Li Ahadits al Hidayah, 3/424)
Imam Al Hazimi menambahkan:
وَلَا بَأْسَ أَنْ يُسْتَعَانَ بِالْمُشْرِكِينَ عَلَى قِتَالِ الْمُشْرِكِينَ إِذَا خَرَجُوا طَوْعًاً وَلَا يُسْهَمُ لَهُمْ
Boleh meminta pertolongan kepada orang musyrik untuk memerangi orang musyrik lainnya, selagi mereka bergabung dengan patuh dan tidak memberi andil bagi musuh. (Ibid)
Imam Ibnul Qayyim mengatakan:
الِاسْتِعَانَةُ بِالْمُشْرِكِ الْمَأْمُونِ فِي الْجِهَادِ جَائِزَةٌ عِنْدَ الْحَاجَةِ لِأَنَّ عَيْنَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخُزَاعِيُّ كَانَ كَافِرًاً إِذْ ذَاكَ، وَفِيهِ مِنْ الْمَصْلَحَةِ أَنَّهُ أَقْرَبُ إِلَى اخْتِلَاطِهِ بِالْعَدُوِّ وَأَخْذِهِ أَخْبَارَهُمْ
Meminta pertolongan orang musyrik yang terpercaya dalam medan jihad adalah dibolehkan ketika dibutuhkan, sebab Nabi shallallahu ‘alaihai wa sallam sendiri pernah meminta pertolongan kepada seorang dari Bani Khuza’ah yang kafir, dan di sini adanya maslahat karena orang yang diminta bantuan tersebut bisa bergaul dengan musuh dan bisa diambil berita tentang mereka darinya. (Zaadul Ma’ad, 3/268)
Imam Asy Syaukani rahimahullah mengatakan:
وَمِمَّا يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ الِاسْتِعَانَةِ بِالْمُشْرِكِينَ «أَنَّ قَزْمَانَ خَرَجَ مَعَ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ مُشْرِكٌ فَقَتَلَ ثَلَاثَةً مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ حَمَلَةَ لِوَاءِ الْمُشْرِكِينَ حَتَّى قَالَ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: إنَّ اللَّهَ لَيَأْزُرُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ» كَمَا ثَبَتَ ذَلِكَ عِنْدَ أَهْل السِّيَرِ.وَخَرَجَتْ خُزَاعَةُ مَعَ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَى قُرَيْشٍ عَامَ الْفَتْحِ.
Di antara dalil bolehnya minta bantuan kaum musyrikin adalah Quzman pernah keluar bersama para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihai wa sallam pada perang Uhud, dan dia seorang musyrik, dia membunuh tiga orang Bani Abdi Ad Daar yang membawa bendera kaum musyrikin, sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihai wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah akan menolong agama ini melalui laki-laki yang fajir (pendosa).” Sebagaimana telah shahih hal ini menurut ahli sejarah. Bani Khuza’ah juga pernah ikut bersama Nabi shallallahu ‘alaihai wa sallam menghadapi Quraisy di tahun Fathu Makkah. (Nailul Authar, 7/267)
Wallahu A’lam
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan