HUKUMAN bagi yang melakukan larangan ihram ini berlaku bagi orang yang sengaja melakukannya, baik karena butuh atau tidak. Adapun yang tidak tahu hukumnya atau karena lupa, maka tidak ada hukuman baginya dan haji atau umrohnya tetap sah.
Berikut hukuman bagi yang melakukan larangan ihram yang terbagi menjadi lima macam:
Melakukan pelanggaran hukumannya adalah membayar fidyah dan boleh memilih salah satu dari tiga pilihan.
Pertama, Menyembelih seekor kambing. Kedua, Memberi makan 6 orang miskin (setiap orang dapat 1/2 sho’, kurang lebih 1,5 kg bahan makanan pokok seperti beras). Ketiga, Puasa 3 hari.
Baca juga: Ketahui, Beberapa Larangan dalam Ihram
Hukuman Bagi yang Melakukan Larangan Ihram
Melakukan pelanggaran hukumannya adalah menyembelih yang semisalnya dari jenis hewan yang biasa digunakan untuk zakat (yaitu kambing, sapi atau unta), lalu bersedekah dengannya dan tidak boleh makan darinya sedikit pun.
Atau menakarnya dengan makanan dan membaginya kepada fakir miskin, setiap orang mendapatkan 1/2 sho’. Atau berpuasa selama sejumlah orang-orang miskin tersebut. Jika yang melanggar tidak menemukan hewan yang semisalnya, barulah ia diberi pilihan apakah memberi makan atau puasa.
Melakukan pelanggaran tidak ada fidyah namun berdosa jika dilakukan dengan sengaja (bukan karena lupa atau tidak tahu) dan nikahnya dihukumi sebagai nikah syubhat, harus diulang akad nikahnya setelah ihram. Dan hendaklah bertaubat kepada Allah ta’ala.
Melakukan pelanggaran nomor 8 (berhubungan suami istri), apabila sebelum tahallul awwal (pada haji) maka hajinya tidak sah dan wajib membayar fidyah dengan menyembelih seekor unta untuk fakir miskin tanah haram dan tidak ikut makan darinya.
Dan wajib baginya mengqodho’ haji tersebut di tahun depan. Apabila dilakukan setelah tahalul awwal maka hajinya sah berdasarkan ijma’ dan wajib baginya membayar fidyah menyembelih seekor kambing untuk fakir miskin tanah haram dan tidak ikut makan darinya.
Adapun umroh, jika pelanggarannya dilakukan sebelum thawaf atau sa’i maka batal umrohnya, hendaklah ia melakukan umroh lagi sebagai gantinya dan harus berihram lagi dari miqot.
Dan wajib baginya fidyah menyembelih seekor kambing untuk fakir miskin tanah haram dan tidak ikut makan darinya.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apabila dilakukan pada umroh setelah thawaf dan sa’i (yakni sebelum memendekkan atau mencukur rambut) maka umrohnya sah dan wajib baginya fidyah menyembelih seekor kambing untuk fakir miskin tanah haram dan tidak ikut makan darinya. Bagi wanita sama hukumannya dengan laki-laki, kecuali jika ia dipaksa.
Melakukan pelanggaran yaitu jika seseorang bercumbu dengan istrinya di selain kemaluannya, walau sampai mengeluarkan mani, maka hajinya tidak batal, namun hukumannya adalah menyembelih unta jika hal itu dilakukan sebelum tahalul awwal.
Jika setelah tahallul awwal maka hukumannya adalah menyembelih kambing. Dibagikan untuk fakir miskin tanah haram dan tidak ikut makan darinya. Bagi wanita sama hukumannya dengan laki-laki, kecuali jika ia dipaksa. [Din]