• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 29 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menyambung Rambut dalam Islam

11/05/2024
in Syariah
Hukum Menyambung Rambut dalam Islam

Foto: Pixabay

98
SHARES
753
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM menyambung rambut adalah haram. Namun dalam Mazhab Hanafi dinyatakan bahwa menyambung rambut dengan rambut buatan atau dengan selain rambut manusia maka hukumnya halal.

Jika tidak terdapat unsur penipuan dan pengelabuan, serta tidak adanya penggunaan bagian mana pun dari tubuh manusia.

Baca juga: Tujuh Fashion Gaya Hijab Casual Kekinian

Hukum Menyambung Rambut dalam Islam

Buku Fiqh Wanita Empat Mazhab karya Muhammad Utsman al-Khasyat, para ulama baik dari Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki menyatakan bahwa hukum menyambung rambut adalah haram.

Dari Asma RA, ia berkata, “datang seorang perempuan menghadap Nabi Muhammad seraya berkata, ‘Putriku akan menikah, tetapi ia terkena demam tinggi sehingga rambutnya rontok, bolehkan aku menyambung rambutnya?’.

Beliau menjawab, ‘Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan juga orang yang membantunya’.

Dari Sa’id bin Musayyab, ia berkata, “Suatu ketika Mu’awiyah tiba di Madinah dalam kunjungannya yang terakhir. Dia lalu berkhutbah di hadapan kami, lalu ia mengeluarkan kepangan rambut yang dibawanya”.

Lalu berkata, ‘Aku tidak pernah melihat seorang yang memakai ini selain orang Yahudi. Sesungguhnya Nabi SAW menamakan ini dengan az-Zur, yakni rambut sambungan’, (HR Bukhari).

Rasulullah melarang menyambung rambut karena mengandung unsur pengelabuan (pemalsuan). Sementara Islam tidak menghendaki umatnya menjadi seorang penipu.

Wanita yang melakukan hal itu mirip dengan seekor landak betina yang memiliki bermacam-macam warna. Sehingga bisa menipu dan mengecoh pandangan kaum laki-laki.

Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menipu kami, ia tidak termasuk golongan kami.”

Bahaya menyambung rambut tidak berhenti di sini. Steve O’Bryan, ahli kesehatan rambut, mengungkapkan beberapa kerugian saat seseorang menyambung rambut.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ia mengatakan, saat rambut asli disambung dengan rambut lain, folikel rambut (bagian kulit kepala yang memproduksi rambut) akan menipis dan mengalami stres sehingga menimbulkan radang pada lapisan terluar rambut. Akibatnya, rambut mudah rapuh dan patah.

Bahkan penggunaan perekat untuk menyambung rambut juga berefek negatif bagi kandungan di dalamnya sehingga berpotensi merusak kesehatan alami rambut. Jadi, sebelum terjadi dampak yang buruk, biarkan saja rambut tumbuh secara alami. [Din]

Tags: Hukum Menyambung Rambut dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makanan yang Tepat Dikonsumsi Setelah Workout

Next Post

Cara Mengatasi Bayi Bingung Puting, Tidak Mau Menyusu Langsung dari Payudara

Next Post
Cara Mengatasi Bayi Bingung Puting, Tidak Mau Menyusu Langsung dari Payudara

Cara Mengatasi Bayi Bingung Puting, Tidak Mau Menyusu Langsung dari Payudara

Tim Kuning Semur Hati Ayam Untuk Anak Usia 9-11 Bulan

Tim Kuning Semur Hati Ayam Untuk Anak Usia 9-11 Bulan

KH Ma’ruf Amin Menyoroti Cuaca Panas Arab Saudi Menjelang Musim Haji

KH Ma’ruf Amin Menyoroti Cuaca Panas Arab Saudi Menjelang Musim Haji

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    271 shares
    Share 108 Tweet 68
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9426 shares
    Share 3770 Tweet 2357
  • Menjelang Wajib Halal Oktober Pelaku Usaha Harus Pahami Aturan Baru terkait Berbagai Hal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Guruh Soekarnoputra Berpulang dan Warisan Karyanya untuk Indonesia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 67 Siswa Primary JISc Siap Berlaga di Science and Mathematics Olympiads di Kuala Lumpur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Indonesia Berhasil Menghimpun Imam Besar dari 46 Negara

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tips Memilih Potongan Rambut untuk Perempuan Usia 70-an

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1318 shares
    Share 527 Tweet 330
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4266 shares
    Share 1706 Tweet 1067
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11797 shares
    Share 4719 Tweet 2949
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga