• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 13 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sejumlah Tokoh Agama di Islandia Protes RUU Larang Sunat untuk Anak Laki-laki

Februari 24, 2018
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sejumlah kelompok keagamaan dan sejumlah tokoh Islam dan Yahudi di Islandia mengecam keras rancangan undang-undang tentang pelarangan khitan atau sunat bagi anak laki-laki.

Isi RUU ini antara lain menyebutkan 'siapa pun yang memotong sebagian atau seluruh dari alat vital anak laki-laki bukan berdasarkan pertimbangan medis' bisa dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Para penyusun RUU beralasan bahwa 'khitan terhadap anak laki-laki adalah pelanggaran terhadap hak-hak anak'.

Salah satu anggota parlemen Islandia yang mengajukan RUU ini, Silja Dogg Gunnarsdottir dari Partai Progresif, mengatakan, "Ini semata-mata soal hak anak, bukan tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan."

"Setiap orang punya hak beragama, tapi hak-hak anak berada di atas hak beragama," imbuhnya.

Imam Ahmad Seddeeq, pengurus Pusat Kebudayaan Islam Islandia tidak sependapat dengan pandangan Gunnarsdottir, dengan mengatakan bahwa khitan adalah bagian dari keyakinan umat Islam.

Ia menjelaskan bahwa RUU telah bersinggungan dengan ajaran Islam. "Saya yakin RUU bertentangan dengan kebebasan beragama," kata Seddeeq.

Komunitas Yahudi di Islandia sudah mengeluarkan pernyataan untuk mengecam rencana sejumlah anggota parlemen.

Surat terbuka yang mereka edarkan menyebutkan rencana pelarangan khitan 'sama saja dengan menyerang ajaran Yahudi'.

Keberatan tidak hanya datang dari komunitas Islam dan Yahudi juga dari tokoh Katolik.

Uskup Reykjavik, Agnes M. Siguroardottir, memperingatkan jika RUU pelarangan khitan lolos menjadi UU, warga Muslim dan Yahudi di Islandia 'bisa merasa dipinggirkan'.

"Bahayanya adalah jika RUU berubah menjadi peraturan resmi, orang-orang Islam dan Yahudi akan merasa bahwa agama mereka dikriminalkan," kata Uskup Siguroardottir.

"Kita semua harus menghindari bentuk-bentuk ekstremisme seperti ini," tambahnya.

Islandia akan menjadi negara pertama di Eropa yang melarang khitan anak laki-laki jika parlemen menyetujui RUU ini.

Islandia menyetujui UU pelarangan khitan bagi anak perempuan pada 2005 dan para pendukung UU ini mengatakan sudah semestinya praktik khitan bagi anak laki-laki juga dilarang.

Organisasi Yahudi di Inggris mengatakan argumen yang menyamakan antara khitan anak laki-laki dan perempuan tak bisa diterima.

Mereka mengatakan berbagai kajian menunjukkan 'tidak ada efek negatif jangka panjang bagi anak laki-laki yang dikhitan'.

Saat ini semua negara di Eropa membolehkan khitan bagi anak laki-laki.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jatah Makanan Para Tahanan Palestina Dikurangi oleh Israel

Next Post

Segarkan Sabtu Pagi dengan Orange Sponge Cake ala Boia Noshika

Next Post

Segarkan Sabtu Pagi dengan Orange Sponge Cake ala Boia Noshika

Gunung Buligir, Destinasi Wisata Alam Terindah di Majalengka

Nenek Miskin di Lombok Timur: Alhamdulillah, Mie Bantuan Salimah Buat Badan Saya Tidak Lemas Lagi

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36715 shares
    Share 14686 Tweet 9179
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11098 shares
    Share 4439 Tweet 2775
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10965 shares
    Share 4386 Tweet 2741
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7913 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7102 shares
    Share 2841 Tweet 1776
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga