WAKIL Ketua BAKN DPR RI Anis Byarwati mengingatkan PT SMI agar memiliki strategi untuk pinjaman daerah yang melewati masa jabatan kepala daerahnya, Selasa (12/9/2023).
Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyelenggarakan rapat bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Rapat yang dilakukan di Jakarta ini dalam rangka penelaahan BAKN terhadap PMN untuk BUMN. Hadir pada rapat ini wakil ketua BAKN, Anis Byarwati, yang memberikan beberapa catatannya.
Anis menyampaikan bahwa PT SMI memiliki tugas yang mulia yaitu membantu daerah agar bisa membangun infrastruktur.
Sebagaimana diketahui, struktur APBD dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) rata-rata daerah di Indonesia sangat kecil. PAD-nya sendiri jika dilihat dari seluruh struktur APBD, hanya di kisaran 20% sampai 30%.
Selebihnya, daerah mengandalkan transfer dana dari pusat dan juga pinjaman daerah.
Baca juga: Vermont Credit Union Kembangkan Program Pinjaman Halal Pertama
Wakil Ketua BAKN Ingatkan PT SMI Soal Pinjaman Daerah yang Lewati Masa Jabatan Kepala Daerahnya
Tanpa bantuan dari transfer pusat dan pinjaman daerah yang menjadi tugas utama dari PT SMI, daerah akan kesulitan membangun infrastrukturnya.
“Keuangan rata-rata daerah butuh dibantu. Dan PT SMI memiliki tugas mulia membantu daerah agar bisa membangun infrastrukturnya,” tutur Anis.
Legislator PKS dari Jakarta Timur ini juga menyoroti tentang pinjaman daerah yang melewati masa jabatan pimpinan daerahnya.
Dalam Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), hal tersebut diserahkan kepada pertimbangan tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-undang HKPD hanya menambahkan satu menteri, yaitu Menteri PPN. Sebelumnya Mendagri dan Menkeu yang mencakup tugas tersebut.
Mengingat pinjaman yang melebihi masa jabatan cukup banyak, Anis meminta PT SMI untuk merumuskan strategi atau mekanisme khusus dalam penanganannya.
Karena menurutnya, pergantian kepala daerah seringkali berganti juga sikap dan kebijakan daerah tersebut.
Mengutip data resume pinjaman daerah dari dana PEN (Percepatan Ekonomi Nasional) pada APBN tahun 2020, terdapat 30 pinjaman daerah yang melebihi masa jabatan kepala daerahnya.
Sementara, terdapat 13 pinjaman regular daerah yang melebihi masa jabatan kepala daerahnya dan 14 pinjaman regular daerah yang tidak melebihi masa jabatan kepala daerahnya.
“PT SMI perlu merumuskan strategi dan mekanisme pinjaman-pinjaman ini agar tidak memberatkan PT SMI sendiri. Karena pergantian kepala daerah seringkali berdampak pada berbedanya kebijakan daerah itu sendiri,” papar Anis.
Sementara itu, anggota komisi XI DPR RI ini juga mengonfirmasi beberapa kasus terkait hal ini.
Di antaranya tentang pinjaman daerah yang dibatalkan oleh pemerintah daerahnya karena merasa berat dengan peraturan baru yang menetapkan tenor 5 tahun.
Sebagai contoh, ajuan pinjaman pemerintah provinsi Banten senilai Rp4,1 trilyun pada tahun 2021, dibatalkan karena adanya peraturan baru yang menetapkan tenornya 5 tahun.
Kasus lain yang diangkat Anis adalah pinjaman pemerintah provinsi DKI Jakarta yang melalui masa jabatan gubernurnya.
Pinjaman yang diajukan Pemprov DKI Jakarta sebesar 4,5 triliun rupiah untuk tahun anggaran 2020, dan 8 triliun rupiah untuk tahun anggaran 2021 dengan jangka waktu pengembalian paling lama 10 tahun.
“Pinjaman sebesar itu untuk DKI Jakarta mungkin rasional karena APBD dan PAD DKI juga cukup besar. Namun tenor 10 tahun yang diberikan perlu dipertimbangkan kembali,” tutupnya.[ind]