• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 26 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penggemar Kuliner Harus Berhati-Hati, Ternyata Bolu Meranti Belum Halal

Januari 18, 2018
in Berita
122
SHARES
937
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bolu Meranti merupakan salah satu makanan khas dari Medan, Sumatera Utara ini memang telah memiliki banyak penggemar. Berbagai varian rasa dan kemudahan memperolehnya menjadi alasan semakin banyak penggemar bolu meranti di seluruh nusantara. Ternyata, bolu meranti belum memperoleh sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (LPPOM MUI Sumut).

Berdasarkan pernyataan LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI Sumut tertanggal 20 September 2017 Bolu Meranti dinyatakan tidak memiliki sertifikat Halal yang diterbitkan oleh LPPOM MUI Sumut. LPPOM MUI Sumut sebagai lembaga yang berwenang melaksanakan sertifikasi terhadap kehalalan suatu produk juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas pemasangan logo Halal LPPOM MUI Sumut yang dilakukan oleh produsen Bolu Meranti.

Bolu Meranti tersebut diproduksi oleh perusahaan CV Cipta Rasa Nusantara yang beralamat di Jalan Kruing nomer 2K, Medan. Sebelumnya perusahaan ini telah memperoleh sertifikat halal dari LPPOM MUI Sumut yang berlaku selama 2 April 2013 hingga 1 April 2015. Namun, setelah masa sertifikat berakhir, perusahaan tidak kembali mengajukan perpanjangan sertifikat Halal.

Dalam proses perpanjangannya, audit yang dilakukan LPPOM MUI Sumut menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat melengkapi persyaratan untuk memenuhi standar sertifikasi halal atau sistem jaminan halal sampai batas waktu yang telah ditentukan.

LPPOM MUI Sumut juga menyatakan perusahan tidak memberikan informasi terkait ketidak bersediaannya memnuhi permintaan penyempurnaan persyaratan proses sertifikasi halal. Akibatnya, proses sertifikasi tidak dapat diselesaikan dan sertifikat halal tidak bisa diterbitkan lagi oleh LPPOM MUI Sumut.

Oleh karena itu, sebaiknya penggemar bolu meranti harus berhati-hati ketika memilih bolu meranti sebagai oleh-oleh atau camilan berkumpul bersama keluarga atau sahabat. Sebagai pertimbangan bisa menggunakan bolu jenis lain yang sudah jelas sertifikat halalnya. (Wnd)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ustadz Zulkifli Dikriminalisasi, Forjim Serukan Jurnalis Muslim Lawan Diskriminasi Hukum

Next Post

Ulama Kembali Dikriminalisasi, Pengacara Muslim Siap Bela Ustadz Zulkifli

Next Post

Ulama Kembali Dikriminalisasi, Pengacara Muslim Siap Bela Ustadz Zulkifli

FPI Serukan Umat Kawal Proses Hukum KH Zulkifli Muhammad Ali

Bisma Karisma Ungkap Makna Rumah dalam Lagunya

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Cara Membuat Video 5 Foto Pakai Pippit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7655 shares
    Share 3062 Tweet 1914
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3225 shares
    Share 1290 Tweet 806
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tren Akuntabilitas Lembaga Zakat dalam Penelitian

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5152 shares
    Share 2061 Tweet 1288
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga