JEPANG membuat gebrakan dengan merilis undang-undang terkait pelarangan upskirting untuk pertama kalinya, yaitu pengambilan foto bagian dalam rok wanita tanpa persetujuan.
Undang-undang Jepang akan memperkenalkan hukum yang melarang pengambilan foto atau video yang bersifat pelecehan seksual dari orang lain tanpa persetujuan.
Dirilisnya undang-undang tersebut akan menjadi yang pertama kalinya di Jepang yang merupakan bagian dari perombakan kejahatan seksual di Jepang, yang juga memperluas definisi pemerkosaan.
Langkah Jepang untuk memperkuat undang-undang melawan kejahatan seksual dilakukan di tengah meningkatnya protes publik atas fotografi ponsel yang tidak senonoh terhadap perempuan.
Dilansir dari News on Japan, Undang-undang Jepang akan memperkenalkan hukum yang melarang pengambilan foto atau video yang bersifat pelecehan seksual dari orang lain tanpa persetujuan.
Selain itu, undang-undang yang melarang “voyeurisme foto” ini diajukan ke parlemen nasional Jepang, untuk mencegah individu mengambil foto secara diam-diam yang bersifat pelecehan secara seksual.
Scotsman menulis, undang-undang tersebut akan menjadi undang-undang pertama di Jepang dan merupakan bagian dari perombakan kejahatan seksual di Jepang, yang juga memperluas definisi pemerkosaan.
Baca Juga: Festival Crying Baby Sumo di Jepang, Bayi yang Pertama Menangis Jadi Pemenang
Jepang Akan Keluarkan Undang-undang Upskirting untuk Pertama Kalinya
Undang-undang ini diharapkan akan disahkan pada bulan Juni.
Jika undang-undang ini disahkan, para pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 3 juta yen (sekitar $22.000)
UU baru ini juga akan melarang distribusi dan kepemilikan foto-foto alat kelamin seseorang tanpa persetujuan mereka.
Selain itu, akan mengkriminalisasi pengambilan foto orang yang dimanipulasi ke dalam posisi seksual tanpa sepengetahuan mereka.
Menurut BBC, banyak model anak di negara ini digambarkan dengan cara yang provokatif secara seksual. Foto-foto atlet dalam pakaian olahraga juga cenderung digunakan untuk tujuan jahat.
Langkah Jepang untuk memperkuat undang-undang melawan kejahatan seksual dilakukan di tengah meningkatnya protes publik atas fotografi ponsel yang tidak senonoh terhadap perempuan.
Menurut statisk kepolisian, pada tahun 2021, ada lebih dari 5.000 penangkapan untuk fotografi klandestin.
Kasus-kasus kriminal ini harus dituntut di bawah hukum prefektur setempat yang dilaporkan memiliki cakupan yang berbeda-beda.
Pada bulan Maret, tiga orang pria menjadi berita utama karena mengambil foto-foto cabul dengan patung-patung karakter wanita di taman hiburan Studio Ghibli.
Foto-foto tersebut yang menjadi viral di Twitter menimbulkan rasa jijik dan kemarahan dari para pengguna media sosial dan para pejabat.
Bulan lalu, pemerintah Jepang meminta sekolah-sekolah untuk tidak menghukum siswa yang terlambat masuk kelas jika mereka membuat laporan polisi terkait pelecehan seksual yang mereka alami selama perjalanan ke sekolah.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari kampanye anti-pelecehan seksual pemerintah yang bertujuan untuk menghilangkan “chikan” (pelecehan seksual di depan umum) di kereta Tokyo selama musim ujian masuk sekolah dan perguruan tinggi.
Jepang saat ini memiliki usia persetujuan terendah di antara negara-negara maju dan dalam kelompok G7.
Namun, Kementerian Kehakiman telah mengusulkan undang-undang yang menaikkan usia persetujuan dari 13 menjadi 16 tahun, sebuah undang-undang yang dapat disahkan paling cepat pada musim panas.[ind]
View this post on Instagram