• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 22 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mabes Polri Bantah Kasus Dugaan Penistaan Agama Viktor Dihentikan

November 23, 2017
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Beredarnya berita di media yang menyatakan bahwa kasus penistaan agama yang melibatkan Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI,

 Victor Laiskodat sudah dihentikan (SP3) oleh penyidik Bareskrim, dibantah oleh Divisi Humas Polri.

“Tidak benar, kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyelidikan. Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi-saksi yang hadir di TKP saat hal tersebut terjadi. Termasuk juga dari saksi ahli bahasa. Selanjutnya, karena saudara VL anggota DPR, penyidik juga akan melakukan langkah koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3,” ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Polisi Drs. Rikwanto dalam rilis yang diterima ChanelMuslim.com.com, Kamis (23/11/17).

Proses selanjutnya, menurut Rikwanto, akan ditangani Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dulu karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi, “sesuai UU MD3 nomor 17 tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2) yaitu pernyataan, pertanyaan, pendapat, sikap dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan diluar rapat DPR”.

Rikwanto menjelaskan, sama dengan beberapa profesi lain yang juga ada aturan hukumnya, seperti praktek dokter yang dilaporkan malpraktek, maka penyidik akan meminta keterangan dari IDI atau Ikatan Dokter Indonesia. Untuk urusan profesi wartawan maka ada UU Pers yang melindungi profesi wartawan. Penyidik polri akan meminta Dewan pers dulu yang menyidangkan.

“Pernyataan Dirtipidum Brigjen Pol. Heri Rudolf Nahak menginformasikan bahwa proses kasus saudara VL sedang berjalan dan penyidik membutuhkan hasil dari sidang MKD DPR sebagai masukan kepada penyidik dalam kelanjutan proses hukumnya,” tandas Rikwanto. (Mh/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

JISc Depok Buka Pendaftaran Siswa Tahun Ajaran Baru

Next Post

Inilah Bingkai Keluarga Muslim (2)

Next Post

Inilah Bingkai Keluarga Muslim (2)

Rumah Sakit di Kota Landsberg am Lech Jerman Akhirnya Punya Mushola

Singapura akan Mulai Operasikan Bus Minj Tanpa Sopir di 2022

  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2062 shares
    Share 825 Tweet 516
  • Tafsir Surat Al-Humazah, Mereka yang Mengumpulkan Harta dan Menghitungnya akan Dimasukkan ke Neraka Hutamah

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga