• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Respon MUI Terhadap Situs Nikahsirri.com

26/09/2017
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelaMuslim.com – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Dr. Asrorun Niam Sholeh memaparkan respon MUI terkait situs nikahsirri.com yang belakangan ramai di masyarakat.  

“MUI telah menetapkan fatwa terhadap fenomena sejenis,  pada 2010 yang lalu. Yaitu fatwa tentang nikah wisata, ” papar Kiai Niam secara tertulis, Senin (25/09). 

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa nikah wisata adalah bentuk pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat pernikahan, namun pernikahan tersebut diniatkan dan/atau disepakati untuk sementara, semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan selama dalam wisata/perjalanan. 

Oleh fatwa tersebut,  nikah wisata dihukumi haram karena tergolong nikah mu’aqqat (sementara) yang merupakan salah satu bentuk nikah mut’ah.  

Meski berjudul nikah sirri,  tutur Kiai Niam,  namun apa yang ada di dalam situs tersebut adalah kawin kontrak yang berlaku sementara waktu.  

“Salah satu tujuan pernikahan adalah membangun keluarga yang sakinah,  penuh kedamaian.  Dan itu tidak mungkin jika direncanakan untuk sementara, ” tambahnya.  

Kawin kontrak berbeda dengan nikah sirri. Dalam nikah sirri, syarat dan rukun nikah terpenuhi, tapi tidak dicatatkan ke KUA. 

Fatwa Ijtima Ulama di Gontor 2006 menyebutnya sebagai nikah di bawah tangan. Ini nikah sah karena syarat dam rukun terpenuhi, namun jika terdapat madharat, hukumnya menjadi haram.

Situs tersebut juga berisi tentang pernikahan atas dasar transaksi ekonomi.  Hal ini berlainan dengan prinsip syar’i dan menjurus ke arah prostitusi online.  

Atas dasar itu,  Kiai Niam telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs tersebut dan Polisi untuk menindak pelaku.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

FORJIM Minta Rezim Myanmar Diseret ke Mahkamah Internasional

Next Post

Rangkaian Tarhib Muharam 1439H Yayasan Islam Alkhairiyah Cilaku Cianjur

Next Post

Rangkaian Tarhib Muharam 1439H Yayasan Islam Alkhairiyah Cilaku Cianjur

Ini Persiapan Jawhara Syari Menuju Dubai Modest Fashion Week 2017

Peduli Rohingya, Dompet Dhuafa dan IDI Buka Layanan Medis

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7726 shares
    Share 3090 Tweet 1932
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3286 shares
    Share 1314 Tweet 822
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Hukum Perayaan Hari Ibu dalam Islam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Khutbah Jumat: Hisablah Dirimu Sebelum Dihisab

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1618 shares
    Share 647 Tweet 405
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga