• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Respon MUI Terhadap Situs Nikahsirri.com

September 26, 2017
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelaMuslim.com – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Dr. Asrorun Niam Sholeh memaparkan respon MUI terkait situs nikahsirri.com yang belakangan ramai di masyarakat.  

“MUI telah menetapkan fatwa terhadap fenomena sejenis,  pada 2010 yang lalu. Yaitu fatwa tentang nikah wisata, ” papar Kiai Niam secara tertulis, Senin (25/09). 

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa nikah wisata adalah bentuk pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat pernikahan, namun pernikahan tersebut diniatkan dan/atau disepakati untuk sementara, semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan selama dalam wisata/perjalanan. 

Oleh fatwa tersebut,  nikah wisata dihukumi haram karena tergolong nikah mu’aqqat (sementara) yang merupakan salah satu bentuk nikah mut’ah.  

Meski berjudul nikah sirri,  tutur Kiai Niam,  namun apa yang ada di dalam situs tersebut adalah kawin kontrak yang berlaku sementara waktu.  

“Salah satu tujuan pernikahan adalah membangun keluarga yang sakinah,  penuh kedamaian.  Dan itu tidak mungkin jika direncanakan untuk sementara, ” tambahnya.  

Kawin kontrak berbeda dengan nikah sirri. Dalam nikah sirri, syarat dan rukun nikah terpenuhi, tapi tidak dicatatkan ke KUA. 

Fatwa Ijtima Ulama di Gontor 2006 menyebutnya sebagai nikah di bawah tangan. Ini nikah sah karena syarat dam rukun terpenuhi, namun jika terdapat madharat, hukumnya menjadi haram.

Situs tersebut juga berisi tentang pernikahan atas dasar transaksi ekonomi.  Hal ini berlainan dengan prinsip syar’i dan menjurus ke arah prostitusi online.  

Atas dasar itu,  Kiai Niam telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs tersebut dan Polisi untuk menindak pelaku.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

FORJIM Minta Rezim Myanmar Diseret ke Mahkamah Internasional

Next Post

Rangkaian Tarhib Muharam 1439H Yayasan Islam Alkhairiyah Cilaku Cianjur

Next Post

Rangkaian Tarhib Muharam 1439H Yayasan Islam Alkhairiyah Cilaku Cianjur

Ini Persiapan Jawhara Syari Menuju Dubai Modest Fashion Week 2017

Peduli Rohingya, Dompet Dhuafa dan IDI Buka Layanan Medis

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7491 shares
    Share 2996 Tweet 1873
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3097 shares
    Share 1239 Tweet 774
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4979 shares
    Share 1992 Tweet 1245
  • Membaca Qunut Nazilah Lebih dari Sebulan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2011 shares
    Share 804 Tweet 503
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    2983 shares
    Share 1193 Tweet 746
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1714 shares
    Share 686 Tweet 429
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga