• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Heboh Pajak Penulis Buku 30 Persen, Ini Penjelasan Petugas Pajak

09/09/2017
in Berita
73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Penulis terkenal Tere Liye mengaku pensiun untuk menerbitkan buku karena pajak penulis dinilai besar dari profesi lainnya. Mendengar itu chanelmuslim bertanya ke Humas DJP II Jawa Barat, Dedi, mengenai benarkah pajak penulis itu besar.

Menurut Dedi, penulis itu tergolong pekerja seni dan ada dua cara membayar dan menghitung pajaknya.

"Pertama, bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN. Pengurangnya adalah 50 persen dari penghasilan bruto," tutur Dedi. 

Jika penulis terkena potongan 15 persen dari yang diterima, maka setelah dihitung dengan NPPN bisa ada kelebihan bayar pajak.

"Nah royalti penulis yang dipotong bisa menjadi kredit pajak. Sehingga kemungkinan besar setelah dihitung dengan NPPN, bisa mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak," ungkap Dedi.

Kelebihan bayar pajak tersebut tentunya setelah dikurangi PTKP. Jika penulis belum berkeluarga dikurangi PTKP 54 Juta pertahun atau senilai 4.5 juta per bulan.

Jika setelah dikurangi PTKP terjadi kelebihan pembayaran pajak maka saat pengisian SPT tahunan bisa dilaporkan nilai kelebihan pembayaran pajaknya.

"Iya. Nanti dikembalikan pembayaran pajaknya," ungkap Dedi.

Untuk perhitungan kedua, kata Dedi, dengan pembukuan.

"Cara Penghitungan Kedua adalah dengan menggunakan pembukuan. Jika menggunakan pembukuan, maka seluruh biaya yang telah dikeluarkan selama menghasilkan buku, bisa sebagai pengurang penghasilan bruto yang diperoleh dari royalti. Jika biayanya lebih besar dari pendapatannya, maka akan mengakibatkan kelebihan pembayaran pajaknya," pungkas Dedi.

Jadi masihkah penulis akan pensiun menerbitkan buku karena pajak tinggi? (Mh/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pinjam ke Bank Rp 120 Juta, Pria Tua Ini Kehilangan Rumah Jaminan Senilai Rp 800 Juta

Next Post

Cerita Dirut AP Menyamar Jadi Helper Bandara

Next Post

Cerita Dirut AP Menyamar Jadi Helper Bandara

Nasi Goreng Gila, Resep Spesial Santap Akhir Pekan Keluarga

Wahdah Jakarta Galang Donasi Peduli Rohingnya Rp 61 Juta

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8623 shares
    Share 3449 Tweet 2156
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3881 shares
    Share 1552 Tweet 970
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11429 shares
    Share 4572 Tweet 2857
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2222 shares
    Share 889 Tweet 556
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2303 shares
    Share 921 Tweet 576
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2204 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Menolak Kalah dari Algoritma: Menggugat Arah Kompetisi Sekolah Kita

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bagaimana Cara Ikhlas dari Kehilangan yang Terjadi dalam Hidup?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4404 shares
    Share 1762 Tweet 1101
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga