ChanelMuslim.com – Honolulu akan menjadi kota besar pertama di AS yang melarang pejalan kaki melihat telepon genggamnya, menulis sms atau menggunakan peralatan digital ketika menyebrang jalan.
Kebijakan, yang akan dilaksanakan di kota terbesar di Hawaii pada Oktober mendatang, bertujuan mengurangi korban luka dan kematian akibat gangguan berjalan.
Pelaku yang melanggar peraturan dengan melihat peralatan, termasuk laptop dan kamera digital, terancam denda. Pelanggaran pertama kali akan dikenakan denda sebesar $15-$35. Jika pelaku mengulangi kesalahannya, akan dikenakan denda sebesar $99.
Peraturan, yang juga dikenal dengan UU Gangguan Berjalan, ditandangani oleh Walikota Honolulu, Kirk Caldwell, pada Kamis lalu setelah dewan kota menyetujui kebijakan dengan jumlah suara 7-2.
Legislasi baru, yang akan diterapkan mulai 25 Oktober nanti, menyebutkan bahwa tidak boleh ada pejalan kaki menyebrang sebuah jalan atau jalan raya sambil melihat telepon gengam.
Namun kebijakan baru itu ditolak oleh sejumlah anggota masyarakat, yang menuduh pemerintah berlebihan menerapkan aturan.[ah/bbc]