• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cerita Walikota Bogor Bima Arya dan Pengendalian Tembakau

Juli 25, 2017
in Berita
67
SHARES
518
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com-
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memperketat pengendalian konsumsi hasil tembakau hingga menyentuh ranah rumah tangga, dan memberikan sanksi tegas bagi setiap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Pemerintah Kota Bogor terus memperbaiki kebijakan pengendalian konsumsi hasil tembakau. Pekerjaan rumah ke depan bagaimana memberikan sanksi tegas Perda KTR,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dalam Seminar “Kerja sama ritel tradisional, Cara industri rokok mengukuhkan cengkeraman”, di Kota Bogor, Senin.

Bima mengatakan, pengendalian konsumsi hasil tembakau di tataran pemerintah memang tidak mudah karena bercampur dengan kekuatan politik, dan lainnya. Namun, Pemkot Bogor berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat, melalui pengendalian konsumsi hasil tembakau dan Germas (Gerakan masyarakat hidup sehat).

Menurutnya, pembangunan itu tergantung dua hal yakni karakter warganya dan kolaborasi semua pemangku kepentingan yang ada di satu kota. Terkait dua hal tersebut, lanjutnya, melihat perkembangan saat ini sangat miris bagaimana warga diperbudak oleh asap rokok.

“Ini terjadi di semua tingkatan. Anak muda jadi korban tren, diperbudak rokok, diracuni hanya demi eksis dalam pergaulan, di angkot, di rumah, di sekolah, warga diperbudak oleh asap rokok,” katanya.

Bahkan mirisnya, lanjut Bima, warga tidak mampu menahan diri untuk tidak membeli rokok. Sementara kehidupan sehari-harinya berpenghasilan kurang. Padahal, ketika uang rokok dikonversi sangat penting untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Bima mengatakan, satu sisi para kapitalis dengan dalil-dalil terus mempromosikan rokok melalui segala cara. Bahkan mempromosikan dengan cara canggih.

“Ini yang mendasari Kota Bogor secara bersama-sama untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau. Karena dimensinya banyak, tidak hanya menyangkut ekonomi, tapi juga karakter,” katanya.

Ia menyebutkan, dimensi yang dikorbankan oleh rokok tersebut sangat banyak, sehingga peting untuk tidak mengabaikan pengendalian tembakau melalui penerapan KTR.

Pemerintah Kota Bogor, lanjut Bima, sedang memperkuat posisinya dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau salah satunya merevisi Perda KTR dengan mengakomodasi tren yang berkembang saat ini. Yakni tren penggunaan rokok elektronik, dan sisah.

“Melalui revisi Perda KTR ini juga muncul wacana untuk memperluas KTR hingga menjangkau rumah tangga. Dasar pemikirannya, karena ironi sekali keluarga tidak mampu dicekokin rokok, kalau sudah sakit nangis-nangis,” kata Politisi PAN ini.

Menurutnya, wacana untuk memperluas jangkauan KTR hingga ke level rumah tangga mendapat dukungan dari anggota dewan (DPRD). Terutama untuk rumah tidak layak huni (RTLH) yang mendapat bantuan dari pemerintah.

“Untuk awal kita mulai dari sini (RTLH) dulu. Targetnya, agar Bogor menjadi satu wacana isu pengendalian tembakau di Indonesia,” kata Bima.

Bima menambahkan, dalam perjuangan pengendalian konsumsi hasil tembakau, ada dua hal yang perlu disikapi yakni mengantisipasi siasat strategi industri rokok yang selalu mencari celah untuk memasarkan produknya. Seperti dalam bentuk yayasan pendanaan (foundation).

“Saya pernah melakukan riset mencari legitimasinya, industri rokok yang coba ganti baju untuk menggolkan kepentingannya,” kata Bima.

Hal berikutnya, yakni evaluasi plus-minus penerapan Peraturan Daerah (Perda) KTR, melalui kolaborasi dan sinergi serta harus lebih agresif dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau.

“Jadi kita jangan hanya kuratif saja, tapi harus masuk di setiap lini. Termasuk Germas,” kata Bima.

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menyelenggarakan seminar “Kerjasama Ritel Tradisional, Cara Industri Rokok Mengukuhkan Cengkeraman” yang memaparkan hasil riset di empat kota penyangga Ibu Kota Jakarta yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi dan Tanggerang Selatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah menegaskan, upaya Pemkot Bogor dalam memperketat pengendalian konsumsi hasil tembakau didukung oleh Komisi C dan D di DPRD.

“Bahkan dewan mewacanakan untuk membentuk Satgas KTR di dewan, sehingga optimalisasi Perda KTR bisa berjalan maksimal,” kata Rubaeah.(ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

SKI Indosat M2 Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Al-Aqsha

Next Post

Muhammadiyah Kutuk Keras Kekejaman Zionis Israel di Masjid Al-Aqsha

Next Post

Muhammadiyah Kutuk Keras Kekejaman Zionis Israel di Masjid Al-Aqsha

PKS: Kami Ingin Jadikan Jakarta Seperti Istanbul

Partai Oposisi Turki: Israel harus Perhatikan Sentimen Muslim Terhadap Al-Aqsha

  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • ALISA Khadijah-ICMI Mimika Sukses Gelar Training Motivation 2025

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3145 shares
    Share 1258 Tweet 786
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5084 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7554 shares
    Share 3022 Tweet 1889
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2031 shares
    Share 812 Tweet 508
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga