• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Rapat dengan Kemenkeu, DPR Berikan Sejumlah Catatan Pada Laporan Keuangan Kemenkeu Pada APBN 2021

25/08/2022
in Berita
Rapat dengan Kemenkeu, DPR Berikan Sejumlah Catatan Pada Laporan Keuangan Kemenkeu Pada APBN 2021

Laporan Keuangan Kemenkeu Pada APBN 2021

75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

RABU (24/8/2022), komisi XI DPR RI melangsungkan rapat kerja dengan Menteri Keuangan untuk membahas laporan keuangan kementerian keuangan dalam APBN tahun 2021.

Pada rapat yang dilaksanakan di komplek kantor DPR RI Senayan Jakarta ini, anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyampaikan apresiasi atas capaian kementerian keuangan yang sudah 11 kali mencapai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK.

Bersama dengan itu, ia menyampaikan beberapa masukannya.

Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi kementerian keuangan sangat berat. “Mengembalikan defisit keuangan negara maksimal 3 persen di tahun 2023 tentu tidak mudah,” ujar Anis.

“Tapi dengan kerja keras dari semua unsur, mudah-mudahan kita mampu mengatasi semua itu,” katanya.

Masukan pertama yang disampaikan Anis terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2021 yang menyebutkan terdapat 27 temuan pemeriksaan.

Rapat dengan Kemenkeu, DPR Berikan Sejumlah Catatan Pada Laporan Keuangan Kemenkeu Pada APBN 2021

Anis menegaskan bahwa temuan itu harus tetap ditindaklanjuti. “Walaupun ditegaskan tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Pusat secara keseluruhan, tetapi kami ingin hal ini tetap ditindaklanjuti,” ujar Anis.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga menyoroti masalah pengawasan pajak. “BPK mengingatkan atas pemberian fasilitas pajak penghasilan badan masih belum memadai pengawasannya,” ucap Anis.

“Fasilitas yang diberikan itu seperti tax holliday, tax allowance, super tax deducation, investment allowance dan super tax deduction riset,” pungkasnya.

“Menurut BPK, kegiatan pengawasan pemberian fasilitas PPH Badan ini belum dilaksanakan secara memadai bahkan BPK juga menemukan masih belum memahami teknis pengawasan atas pemanfaatan fasilitas PPH Badan. Ini menjadi catatan tersendiri untuk DJP,” tegasnya.

Selanjutnya, Anis juga mengungkap catatan BPK terkait piutang pajak macet sebesar 20,84 Trilyun, yang belum dilakukan tindak penagihan yang memadai.

BPK sudah merekomendasikan agar pemerintah melakukan inventarisasi atas piutang macet, kemudian melakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan. “Ini catatan kami yang berikutnya,” tuturnya.

Baca juga Anis Byarwati Dinobatkan sebagai Bunda UMKM, Salurkan 1.050 Alat Produksi Usaha

Merespon pemaparan Menteri keuangan yang menyampaikan bahwa pada tahun 2021, belanja modal merupakan belanja terendah yang hanya sebesar 77,03% dibandingkan belanja-belanja lainnya.

Sementara belanja pegawai terealisasi paling tinggi sebesar 98,55%, kemudian belanja barang 97,69%. “Patut dipertanyakan mengapa realisasi belanja modal ini begitu kecil dan kedepannya perlu diantisipasi terkait langkah-langkah Menkeu untuk memacu belanja modal tersebut,” papar Anis.

Terakhir, politisi senior PKS ini menyoroti terkait dengan LKPP yang mencantumkan laporan penanggulangan dampak pandemi di lingkungan kementerian atau Lembaga.

Disebutkan untuk melindungi aparatur negara yang bertugas dan stakeholder layanan, termasuk di lingkungan Kementerian Keuangan. Pagu DIPA nya sebesar Rp315.204.794.000,-. Belanja barang Rp239.687.988.714,-, dan belanja modal Rp1.348.300.294,-. Dengan realisasinya Rp241.036.289.008.

“Hal ini perlu dijelaskan sebagai bentuk pertanggungjawaban, dipergunakan untuk apa saja anggaran sebesar ini untuk penanggulangan dampak pandemi di lingkungan kantor kementerian keuangan,”tutupnya.

Tags: KemenkeuLaporan Keuangan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Heaven Lights Tampil untuk Pertama Kalinya di New York Fashion Week 2022

Next Post

Deretan Prestasi Murid JISc

Next Post
Satu Hari di Jakarta Islamic School

Deretan Prestasi Murid JISc

Golongan orang yang didoakan malaikat

Bolehkah Mengqada Shalat Qobliyah Subuh?

Wisuda Akbar Santri RGI, Siap Bersaing di Dunia Kerja Profesional

Wisuda Akbar Santri RGI, Siap Bersaing di Dunia Kerja Profesional

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4421 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8655 shares
    Share 3462 Tweet 2164
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11453 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2231 shares
    Share 892 Tweet 558
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga