BERBUAT baik kepada siapa saja. Termasuk, pada hewan sekalipun. Hal ini menjadi pengingat bagi kita agar tidak memandang entah itu hanya harta atau kedudukan untuk berbuat baik kepada orang lain.
Baca Juga: Allah Menguji Manusia dengan Kebaikan dan Kejelekan
Berbuat Baik kepada Siapa saja
عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّاد ابْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
_إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ_ . [رواه مسلم]
Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus radhiallahu anhu dari Rasulullah bersabda :
Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu.
Jika kalian membunuh (yang diperintahkan) maka berlakulah baik dalam melakukannya.
Jika kalian menyembelih hewan berlakulah baik dalam penyembelihannya, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya.
(Hadits Riwayat Muslim)
Pelajaran dalam hadis
1. Syariat Islam menuntut perbuatan ihsan kepada setiap makhluk termasuk diantaranya adalah kepada hewan.
2. Tidak boleh menyiksa dan merusak tubuh sebagai sasaran dan tujuan, tidak juga boleh menyayat-nyayat orang yang dihukum qishash atau hukuman mati.
3. Termasuk ihsan juga berbuat baik terhadap hewan ternak dan belas kasih terhadapnya.
Tidak boleh membebaninya di luar kemampuannya serta tidak menyiksanya saat menyembelihnya.
4. Membunuh hewan yang diperintahkan untuk dibunuh seperti fawasiq, tikus dan semisalnya pun tidak boleh dengan cara menyiksa.
5. Syariat Islam adalah syariat yang sempurna yang berdasarkan kasih sayang, maka kepada hewan yang tidak diperintahkan untuk dibunuh atau tidak mengganggu, maka jangan dibunuh atau diganggu, biarkanlah hewan-hewan itu hidup.
Apalagi kepada sesama manusia, maka dilarang membunuh jiwa tanpa hak, menyakiti atau melukai, jika ada yang melakukannya maka ditegakkan qishah atas pelaku kejahatan itu.
6. Penegakkan hukuman hudud atas pelaku kejahatan yang berupa hukuman mati, rajam, cambuk dalam rangka untuk tindakan preventif dan penjeraan agar kejahatan di masyarakat terminimalisasi.
Wallahua’lam. [Cms]
Al-Ustaz Agus Santoso, Lc., M.P.I. حفظه الله تعالى*_
https://t.me/bimbingansyariah