• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Tarif Masuk Pulau Komodo 3,75 Juta Ditunda, Berikut Update Tarif yang Berlaku

09/08/2022
in Unggulan, Wisata
Tarif Tiket Masuk Pulau Komodo 3,75 Juta Ditunda, Berikut Update Tarif yang Berlaku

Foto : @btn_komodo

84
SHARES
644
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Timur telah resmi menunda kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,75 juta hingga 1 Januari 2023.

Baca Juga : 6 Wisata Malam di Jakarta, Cocok untuk Melepas Penat Usai Kerja

Tarif Masuk Pulau Komodo 3,75 Juta Ditunda, Berikut Update Tarif yang Berlaku

Dikutip dari Ekonomo.bisnis.com, Selasa (09/08/2022) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah resmi menunda pemberlakuan tarif Rp3,75 juta per orang per tahun ke Pulau Komodo dan Padar hingga akhir 2022.

Sandiaga menyebutkan bahwa artinya, tarif yang berlaku untuk satu tahun tersebut baru akan berlaku per 1 Januari 2023.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menetapkan tiket masuk bagi wisatawan lokal, maupun mancanegara yang berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat, sebesar Rp 3,75 juta per orang selama setahun mulai 1 Agustus 2022.

Dengan ditundanya kenaikan tarif tersebut, wisatawan domestik dan mancanegara yang akan mengunjungi Pulau Komodo dan Pulau Padar tetap berlaku tarif lama.

Masyarakat tetap dapat mengunjungi Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur dengan harga Rp5.000 per orang bagi warga negara Indonesia.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Taman Nasional Komodo, tarif tiket masuk bagi WNI untuk hari Senin-Sabtu sebesar Rp5.000 per orang per hari, untuk Ahad dan libur nasional Rp7.500/orang/hari.

Baca Juga : Kampung Korea, Referensi Wisata Bernuansa Korea di Pandeglang

Harga tiket masuk bagi wisatawan mancanegara sebesar Rp150.000 per orang per hari (Senin-Sabtu) atau Rp225.000 untuk Ahad dan hari libur nasional.

Nantinya pada awal tahun depan, harga tiket masuk untuk Pulau Padar dan Pulau Komodo akan berubah menjadi Rp3,75 juta yang berlaku untuk satu orang selama satu tahun. [wmh]

Tags: 75 Juta DitundaBerikut Update Tarif yang BerlakuTarif Tiket Masuk Pulau Komodo 3
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Alasan Ilmiah Teh Hijau Baik untuk Kulit

Next Post

Kenali Jenis Bahan Hijab, Ada Favoritmu?

Next Post
Kenali Jenis Bahan Hijab, Ada Favoritmu?

Kenali Jenis Bahan Hijab, Ada Favoritmu?

Halal Restaurant

Bisa Jadi Kita Kurang Bersyukur

LAZNAS BMH Berbagi kepada 655 Anak Yatim di 21 Kota Jatim

LAZNAS BMH Berbagi kepada 655 Anak Yatim di 21 Kota Jatim

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8591 shares
    Share 3436 Tweet 2148
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3864 shares
    Share 1546 Tweet 966
  • Rekomendasi Sekolah Internasional di Jakarta Timur, Jakarta Islamic School Hadirkan Pendidikan Global Berbasis Nilai Islami

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11411 shares
    Share 4564 Tweet 2853
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4395 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • SMP JIBS–JIGSc Raih Prestasi Gemilang, Cetak Top Achievers TKA 2025–2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2293 shares
    Share 917 Tweet 573
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga