ChanelMuslim.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah resmi beroperasi. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Surat Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2017 tanggal 7 Juni 2017 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas (DP) dan Anggota Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kepres ini telah diserahkan Ketua Pansel BPKH Mulya Siregar kepada para pengurus BPKH, baik Dewan Pengawas maupun Badan Pelaksana di Kantor Kementerian Agama.
Serah terima ini disaksikan oleh Sekjen Kemenag yang juga Sekretaris Pansel BPKH.
“Alhamdulillah, BPKH telah terpilih, Kepres juga sudah. Kini, tinggal menyusun Struktur Organisasi, Masterplan, SOP, dan Job Descriptions,” terang Nur Syam, Rabu (14/06) pekan lalu dalam siaran pers BPKH.
Sebelumnya, Mulya Siregar bercerita tentang proses pemilihan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH yang menguras energi, karena beratnya kerja BPKH.
“Dibutuhkan orang-orang yang benar-benar mumpuni dan berkualitas untuk mengejar ketertinggalan kita di bidang ini. Yang mau bekerja keras untuk bangsa,” kata Mulya.
Mulya berharap yang mendapat amanah, bisa menjadi tim solid.
BPKH akan bekerja berdasarkan amanat UU No 34/2014 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji.
Berikut ini daftar nama tujuh Anggota Dewan Pengawas:
1. Yuslam Fauzi, sebagai Ketua merangkap Anggota
2 Khasan Faozi, sebagai Anggota
3. Muhammad Hatta, sebagai Anggota
4. Marsudi Syuhud, sebagai Anggota
5. Suhaji Lestiadi, sebagai Anggota
6. Muhammad Akhyar Adnan, sebagai Anggota
7. Abdul Hamid Paddu,
sebagai Anggota
Sedangkan 7 nama Anggota Badan Pelaksana, sebagai berikut:
1. Iskandar Zulkarnain
2. Acep Riana Jayaprawira
3. Ajar Susanto Broto
4. Anggito Abimanyu
5. Benny Witjaksono
6. Hurriyah El-Islamy
7. Rahmat Hidayat
Selamat. (jwt/rilis).