ChanelMuslim.com – Rusuh di sosial media tentang screenshoot surat edaran dari BPOM yang menyatakan bahwa beberapa produk mi Korea mengandung babi (17/6/2017) kini terjawab sudah.
BPOM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, membenarkan hal tersebut dalam pesan singkatnya.
Produk-produk yang positif terdapat fragmen DNA Babi adalah sebagai berikut
1. Nama Dagang : Samyang
Nama Produk : Mi Instan U-Dong
No. BPOM. : ML 231509497014
Importir : PT. Koin Bumi
2. Nama Dagang : Nongshim
Nama Produk : Mi Instan (Shin Ramyun Black)
No. BPOM. : ML 231509052014
Importir : PT. Koin Bumi
3. Nama Dagang : Samyang
Nama Produk : Mi Instan Rasa Kimchi
No. BPOM. : ML 231509448014
Importir : PT. Koin Bumi
4. Nama Dagang : Ottogi
Nama Produk : Mi Instan (Yeul Ramen)
No. BPOM. : ML 231509284014
Importir : PT. Koin Bumi
Demam Korea yang melanda anak muda Indonesia juga merambah pada makanan, namun sebagai muslim wajib melihat halal-nya juga bukan sekedar kekinian.[af/hc]