• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Alasan Vaksin CanSino dari China Difatwakan Haram

05/07/2022
in Berita
Alasan vaksin cansino haram

Foto: Pexels/Ilustrasi vaksin (Chokniti Khongcum)

80
SHARES
612
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM fatwa nomor 11 tahun 2022, MUI menjelaskan alasan mengapa vaksin CanSino yang berasal dari China difatwakan haram. Dijelaskan bahwa vaksin tersebut haram karena dalam tahapan proses produksinya menggunakan bagian anggota tubuh manusia.

Vaksin ini memanfaatkan sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia. Vaksin CanSino diproduksi dengan cara membuat mikroba rekombinan yang diselipi gen sintetik protein Spike SARS-Cov 2 dengan Adenovirus dengan Inang HEK923 cell line.

Baca Juga: Vaksin Haram, Daruratkah? Ini Penjelasan MUI

Alasan Vaksin CanSino dari China Difatwakan Haram

Inang HEK923 ini adalah sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia dan diperoleh dari National Research Council Canada. Embrio tersebut diperbanyak dalam media bahan nabati, kimia, dan mikrobial serta bahan penolong dari produk mikrobial.

Kemudian, rekombinan adenovirus tersebut akan mengekspresikan viral vektor sebagai bahan aktif vaksin. Viral vektor ini kemudian diformulasikan dengan bahan eksipien vaksin, diilusikan ke dalam ampul, lalu dikemas.

Sementara itu, pencucian fasilitas dilakukan menggunakan air murni dan bahan kimia. Kemudian, disterilisasi pada suhu 121 derajat celcius selama 15 menit.

Terkait penggunaan organ tubuh ini, MUI sebelumnya telah menetapkan keharamannya dalam fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia Nomor: 2/Munas VI/MUI/2000 tentang Penggunaan Organ Tubuh, Ari-ari, dan Air Seni Manusia bagi Kepentingan Obat-obatan dan Kosmetika.

Dalam fatwa tersebut, ada sebuah hadis yang menjelaskan dilarangnya berobat dengan benda haram.

Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit. Oleh karena itu, berobatlah dan jangan berobat dengan benda yang haram. (H.R. Abu Daud)

Allah berfirman, …. Dihalalkan bagi kamu yang baik-baik …. (Q.S. Al-Maidah: 5)

Ibnu Mas`ud berkata tentang sakar (minuman keras), “Allah tidak menjadikan obatmu pada sesuatu yang diharamkan atasmu.” (Riwayat Al-Bukhari)

Dari dalil-dalil di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Allah melarang penggunaan benda-benda haram untuk dijadikan obat.

Dalam fatwa nomor 11 tahun 2022 ini pun, MUI memberi saran agar vaksin CanSino tidak memanfaatkan babi atau bahan yang tercemar dengan bahan turunan babi dalam proses produksinya.

Selain itu, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia serta memproduksi vaksin dengan menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19. [Cms]

Tags: Alasan vaksin cansino haramvaksin haram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penyakit Fisik Kronis Meningkatkan Angka Bunuh Diri di Inggris

Next Post

Rangkaian Milad Dompet Dhuafa Ke-29 Tahun

Next Post
Rangkaian Milad Dompet Dhuafa Ke-29 Tahun

Rangkaian Milad Dompet Dhuafa Ke-29 Tahun

Janji Setan itu Menipu

Janji Setan itu Menipu

Dasamas LAZ Al Azhar Gunakan Metode Petak Percontohan

Dasamas Gunakan Metode Petak Percontohan

  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Jangan Terbawa Arus

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Resep Singkong Keju Goreng

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1640 shares
    Share 656 Tweet 410
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7811 shares
    Share 3124 Tweet 1953
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga