• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Alasan Vaksin CanSino dari China Difatwakan Haram

Juli 5, 2022
in Berita
Alasan vaksin cansino haram

Foto: Pexels/Ilustrasi vaksin (Chokniti Khongcum)

79
SHARES
604
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM fatwa nomor 11 tahun 2022, MUI menjelaskan alasan mengapa vaksin CanSino yang berasal dari China difatwakan haram. Dijelaskan bahwa vaksin tersebut haram karena dalam tahapan proses produksinya menggunakan bagian anggota tubuh manusia.

Vaksin ini memanfaatkan sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia. Vaksin CanSino diproduksi dengan cara membuat mikroba rekombinan yang diselipi gen sintetik protein Spike SARS-Cov 2 dengan Adenovirus dengan Inang HEK923 cell line.

Baca Juga: Vaksin Haram, Daruratkah? Ini Penjelasan MUI

Alasan Vaksin CanSino dari China Difatwakan Haram

Inang HEK923 ini adalah sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia dan diperoleh dari National Research Council Canada. Embrio tersebut diperbanyak dalam media bahan nabati, kimia, dan mikrobial serta bahan penolong dari produk mikrobial.

Kemudian, rekombinan adenovirus tersebut akan mengekspresikan viral vektor sebagai bahan aktif vaksin. Viral vektor ini kemudian diformulasikan dengan bahan eksipien vaksin, diilusikan ke dalam ampul, lalu dikemas.

Sementara itu, pencucian fasilitas dilakukan menggunakan air murni dan bahan kimia. Kemudian, disterilisasi pada suhu 121 derajat celcius selama 15 menit.

Terkait penggunaan organ tubuh ini, MUI sebelumnya telah menetapkan keharamannya dalam fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia Nomor: 2/Munas VI/MUI/2000 tentang Penggunaan Organ Tubuh, Ari-ari, dan Air Seni Manusia bagi Kepentingan Obat-obatan dan Kosmetika.

Dalam fatwa tersebut, ada sebuah hadis yang menjelaskan dilarangnya berobat dengan benda haram.

Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit. Oleh karena itu, berobatlah dan jangan berobat dengan benda yang haram. (H.R. Abu Daud)

Allah berfirman, …. Dihalalkan bagi kamu yang baik-baik …. (Q.S. Al-Maidah: 5)

Ibnu Mas`ud berkata tentang sakar (minuman keras), “Allah tidak menjadikan obatmu pada sesuatu yang diharamkan atasmu.” (Riwayat Al-Bukhari)

Dari dalil-dalil di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Allah melarang penggunaan benda-benda haram untuk dijadikan obat.

Dalam fatwa nomor 11 tahun 2022 ini pun, MUI memberi saran agar vaksin CanSino tidak memanfaatkan babi atau bahan yang tercemar dengan bahan turunan babi dalam proses produksinya.

Selain itu, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia serta memproduksi vaksin dengan menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19. [Cms]

Tags: Alasan vaksin cansino haramvaksin haram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penyakit Fisik Kronis Meningkatkan Angka Bunuh Diri di Inggris

Next Post

Rangkaian Milad Dompet Dhuafa Ke-29 Tahun

Next Post
Rangkaian Milad Dompet Dhuafa Ke-29 Tahun

Rangkaian Milad Dompet Dhuafa Ke-29 Tahun

Janji Setan itu Menipu

Janji Setan itu Menipu

Dasamas LAZ Al Azhar Gunakan Metode Petak Percontohan

Dasamas Gunakan Metode Petak Percontohan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7470 shares
    Share 2988 Tweet 1868
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1453 shares
    Share 581 Tweet 363
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3081 shares
    Share 1232 Tweet 770
  • Mata Uang Baru Bernama Relevansi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4965 shares
    Share 1986 Tweet 1241
  • Tim Tanggap Darurat PT Freeport Indonesia Temukan Seluruh Pekerja yang Terjebak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5091 shares
    Share 2036 Tweet 1273
  • Merahasiakan Sedekah

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3612 shares
    Share 1445 Tweet 903
  • Laju Peduli Raih Penghargaan UPZ Teraktif 2025 dari Baznas Tangsel

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga