• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Mengenal Sistem Jaminan Produk Halal yang Penting untuk Pelaku Usaha

Juni 12, 2022
in Info
Sistem jaminan produk halla

Foto: Unsplash/Jean Carlo Emer

173
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) adalah sistem manajemen yang terintegrasi, kemudian disusun dan diimplementasikan oleh pelaku usaha dalam menjamin produk yang halal. SJPH ini menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha agar bisa mendapatkan sertifikasi halal.

Baca Juga: Mengedepankan Nilai IHSAN, LPPOM MUI Menjadi Solusi Jaminan Produk Halal

Mengenal Sistem Jaminan Produk Halal yang Penting untuk Pelaku Usaha

Marketing & Networking LPPOM MUI, Andriawan Subekti menjelaskan bahwa dengan adanya SPJH, pelaku usaha tidak hanya menjamin produk mereka halal, tetapi juga menjamin produk yang diproduksi bebas dari najis.

“SJPH ini tidak hanya menjamin produk halal, tapi dari segi fasilitas menunjukkan bebas najis. Untuk memastikan produk halal, pelaku usaha harus memastikan SJPH ini. Sebelum pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha harus menerapkan SJPH,” jelasnya dalam acara Bincang Halal yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI via live instagram, Sabtu (11/6)

Tidak hanya untuk industri besar, SJPH ini sudah seharusnya diterapkan oleh industri mikro. Semua bisnis atau ruang lingkup usaha dapat mengimplementasikan SJPH ini.

Dijelaskan oleh Andriawan bahwa keuntungan dari SJPH untuk pelaku usaha adalah menjamin konsistensi kehalalan produk-produk perusahaan tersebut.

Selain itu, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pelaku usaha itu sendiri. Terakhir, guna menambah semangat dan kepercayaan, LPPOM MUI pun memberi penghargaan dalam Halal Award 2022 kepada perusahaan-perusahaan yang telah memiliki SJPH yang baik.

Kriteria sistem jaminan halal mencakup sebelas hal, yaitu kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan, bahan, fasilitas produksi, produk, prosedur tertulis aktivitas kritis, dan kemampuan telusur.

Selain itu, adanya penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, audit internal, dan kaji ulang manajemen.

Seperti diketahui, sertifikasi halal sangat penting untuk dimiliki oleh setiap perusahaan maupun UMKM. Dengan adanya sertifikasi halal, UMKM bisa meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk mereka.

Masyarakat pun menjadi lebih aman dan percaya terhadap produk yang digunakan sehingga bisa meningkatkan penjualan produk UMKM. [Cms]

 

Tags: lppom muiSistem jaminan produk halal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BAZNAS Gencarkan Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Jabodetabek

Next Post

11 Kriteria Sistem Jaminan Halal, Pelaku Usaha Harus Tahu

Next Post
Kriteria sistem jaminan halal

11 Kriteria Sistem Jaminan Halal, Pelaku Usaha Harus Tahu

Tips Sukses Cari Jodoh lewat Online

Tiga Langkah Harmonis Suami Istri

Keutamaan Menghafal 40 Hadits Menurut Imam Nawawi

Ungkapkan Syukur dengan Ibadah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7445 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3058 shares
    Share 1223 Tweet 765
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4954 shares
    Share 1982 Tweet 1239
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1425 shares
    Share 570 Tweet 356
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Konvoi Global Sumud Flotilla Masuki Zona Kuning, Tiga WNI Terlibat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3107 shares
    Share 1243 Tweet 777
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3945 shares
    Share 1578 Tweet 986
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4821 shares
    Share 1928 Tweet 1205
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga