?
ChanelMuslim.com – Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah haji reguler tahap I resmi ditutup Jumat (5/5), pukul 15.00 WIB.
Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra mengatakan bahwa masih ada 14.129 jemaah haji yang belum melunasi BPIH reguler.
“Jemaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I berjumlah 188.389 atau 93.02%,” terang pria yang akrab disapa Nafit di Jakarta, Jumat (5/5) dilansir laman Kemenag.
Nafit mengatakan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 22 Mei sampai 2 Juni mendatang.
Adapun calon jemaah haji dalam status cadangan yang sudah melakukan pelunasan sampai penutupan hari ini adalah 5.075 orang.
“Mereka baru bisa diberangkatkan jika terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kab/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir,” jelasnya.
Menurut Nafit, Keputusan Dirjen PHU No 140 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler 1438H/2017M mengatur bahwa jika hingga akhir pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota, maka pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-maisng Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:
Pertama, jemaah haji yang telah masuk pada tahap pertama atau seharusnya masuk dalam tahap pertama yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem.
Kedua, jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1437H/2016M yang sudah berstatus haji.
Ketiga, jemaah haji sebagai pendamping bagi jemaah haji lanjut usia minimal 75 tahun yang telah melunasi pada tahap I (bukan status cadangan) dan terdaftar pada provinsi yang sama sebelum 1 Januari 2015 serta memiliki hubungan keluarga.
Keempat, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah sesuai dengan ketentuan.
Dan kelima, jemaah haji lanjut usia dengan minimal usia 75 tahun dan satu orang pendamping yang sesuai dengan ketentuan.
“Penentuan pengisian penggabungan mahram dan lanjut usia sangat bergantung kepada sisa kuota pada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota,” terang Nafit.
.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.518 untuk jemaah haji dan 1.482 untuk petugas haji daerah.
Semoga Dimudahkan. (jwt/kemenag)