Berislam memiliki banyak keuntungan, untuk meraih pahala bisa dilakukan dengan mudah oleh umat Islam. Menggandakan niat dengan melakukan dua atau lebih ibadah dalam satu waktu bisa kita lakukan. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ustaz Faisal Kunhi M.A mengutip perkataan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah yang mengatakan,
ﻭﺇﺫا اﺗﻔﻖ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺻﻴﺎﻡ ﻫﺬﻩ اﻷﻳﺎﻡ اﻟﺴﺘﺔ ﻓﻲ ﻳﻮﻡ اﻻﺛﻨﻴﻦ ﺃﻭ اﻟﺨﻤﻴﺲ، ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺤﺼﻞ ﻋﻠﻰ اﻷﺟﺮﻳﻦ ﺑﻨﻴﺔ ﺃﺟﺮ اﻷﻳﺎﻡ اﻟﺴﺘﺔ ﻭﺑﻨﻴﺔ ﺃﺟﺮ ﻳﻮﻡ اﻻﺛﻨﻴﻦ ﻭاﻟﺨﻤﻴﺲ
“Jika puasa enam hari di bulan Syawal, enam hari tersebut bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, sungguh ia dapat memperoleh dua pahala. (Yang demikian bisa terwujud) dengan meniatkan pahala puasa enam hari di bulan Syawal dan puasa Senin Kamis.”
ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﺇﻧﻤﺎ اﻷﻋﻤﺎﻝ ﺑﺎﻟﻨﻴﺎﺕ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻟﻜﻞ اﻣﺮﻯء ﻣﺎ ﻧﻮﻯ»
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya setiap amalan pasti mengandung niat dan hanyalah seseorang mendapatkan (balasan) sesuai yang dia niatkan.”
Menggandakan Niat
Penjelasan:
Di antara cara cerdas dalam beramal adalah menggandakan niat, dengan satu amal biasa mendapatkan beberapa pahala, karenanya niat seorang mukmin lebih baik dari pada amalnya, sebab sebesar apapun sebuah amal jika niatnya salah maka ia menjadi tidak ternilai, dan sekecil apapun sebuah amal jika niatnya lurus maka ia akan menjadi besar.
Kaidah fiqh mengajarkan:
إِذَا اجْتَمَعَتْ عِبَادَتَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ تَدَاخَلَتْ أَفْعَالُهُمَا وَاكْتَفَى عَنْهُمَا بِفِعْلٍ وَاحِدٍ إِذَا كَانَ مَقْصُوْدُهُمَا وَاحِدًا
“Apabila ada dua ibadah yang satu jenis berkumpul maka dengan mengerjakan salah satunya sudah mencukupi untuk keduanya apabila maksudnya sama.”
Maka berdasarkan kaidah diatas kita bisa mengambil beberapa kesimpulan:
1. Kedua ibadah harus sejenis: puasa harus dengan puasa, tidak bisa mengabungkan niat puasa dengan shalat, contohnya boleh puasa Syawal sekalian dengan niat puasa hari Senin atau shalat Tahiyyatul masjid dengan shalat Qobliyah dan shalat Sunnatul Wudhu.
2. Salah satunya bukan mengikuti yang lain misalnya shalat qabliyah Zuhur dengan shalat Zuhur, atau puasa Syawal dengan puasa Ramadhan.
3. Keduanya dikerjakan dalam satu waktu; kalau waktunya berbeda maka tidak bisa digabungkan niatnya, seperti mengabungkan niat shalat Qabliyah Zuhur dengan Badiyah Zuhur.
4. Salah satunya bukan dikerjakan untuk mengqada ibadah wajib yang pernah ditinggalkannya. Misalnya puasa Syawal diniatkan juga untuk mengqadha puasa Ramadan. [Ln]