KORLANTAS Polri telah menetapkan rencana pelaksanaan rekayasa lalu lintas arus mudik dan balik lebaran 2022. Perlu diketahui oleh Sahabat Muslim bahwa Korlantas akan menerapkan sistem one way dan ganjil genap.
Baca Juga: Perlancar Arus Mudik Lebaran Surabaya, Jembatan Kali Kuto Resmi Dibuka
Rencana Pelaksanaan Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran 2022
Penerapan rekayasa arus mudik akan dilakukan mulai dari 28 April s.d. 1 Mei 2022. Sementara rekayasa arus balik akan dilakukan 6 Mei s.d. 8 Mei 2022.
Dalam unggahan instagram @divisihumaspolri, berikut rincian rencana pelaksanaan rekayasa lalu lintas arus mudik lebaran 2022:
Arus Mudik
- Kamis, 28 April 2022 pukul 17.00 s.d. 24.00 WIB dimulai dari tol Cikampek KM. 47 s.d. GT. Kalikangkung KM. 414
- Jumat, 29 April 2022 pukul 07.00 s.d. 24.00 WIB dimulai dari tol Cikampek KM. 47 s.d. GT. Kalikangkung KM. 414
- Sabtu, 30 April 2022 pukul 07.00 s.d. 24.00 WIB dimulai dari tol Cikampek KM. 47 s.d. GT. Kalikangkung KM. 414
- Ahad, 1 Mei 2022 pukul 07.00 s.d. 12.00 WIB dimulai dari tol Cikampek KM. 47 s.d. GT. Kalikangkung KM. 414
Waktu perpanjangan pelaksanaan one way bersifat situasional diskresi kepolisian pelaksanaan arus mudik bersamaan dimulainya one way.
Arus Balik
- Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00 s.d. 24.00 dimulai dari GT. Kalikangkung KM. 414 s.d. tol Cikampek KM. 47 diteruskan CB Contraflow s.d. KM. 28.500
- Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00 s.d. 24.00 dimulai dari GT. Kalikangkung KM. 414 s.d. GT. Halim KM 3.500
- Ahad, 8 Mei 2022 pukul 07.00 s.d. 03.00 dimulai dari GT. Kalikangkung KM. 414 s.d. GT. Halim KM. 3.500
Waktu perpanjangan pelaksanaan one way bersifat situasional diskresi kepolisian dimulai dari GT. Kalikangkung KM. 414 s.d. GT. Halim KM. 3.500 dimulai dari GT. Kalikangkung KM. 414 s.d. GT. Halim KM. 3.500
Apabila kepadatan di GT. Kalikangkung makin memanjang akan dilaksanakan one way mulai dari KM. 442 (GT. Bawah). Pelaksanaan ganjil genap arus balik bersamaan dimulainya one way.
Selain itu, terdapat pengecualian penerapan rekayasa ini untuk kendaraan-kendaraan tertentu:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari kepolisian negara Republik Indonesia
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Sahabat Muslim, sebelum mudik, selalu pastikan bahwa kondisi kita dalam keadaan sehat. Semoga perjalanan Sahabat semua dimudahkan, dilancarkan, dan selamat sampai tujuan. Aamiinn. [Cms]