?
ChanelMuslim.com – Akhirnya setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo mengenai Biaya Haji 2017 maka Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pee Embarkasi.
Menurut Menag, rata-rata BPIH 1438H/2017M sebesar Rp 34.890.312,-. Namun demikian, BPIH per embarkasi berbeda-beda sesuai dengan jarak tempuh dari masing-masing daerah ke Saudi Arabia.
“Kita mempunyai 12 Embarkasi. Embarkasi Aceh paling murah, karena wilayahnya paling dekat dengan Tanah Suci. Sedang paling mahal adalah Embarkasi Makassar,” terang Menag saat menyelenggarakan Konferensi Pers di OR, Gedung Kemenag Lapangan Banteng Jakarta, Jumat (7/4) dilansir laman kemenag.go.id.
Berikut ini besaran BPIH bagi Jamaah Haji Reguler Tahun 2017:
1.Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.040.900,00
2.Embarkasi Medan sebesar Rp 31.707.400,00
3.Embarkasi Batam sebesar Rp 32.125.650,00
4.Embarkasi Padang sebesar Rp 32.840.450,00
5.Embarkasi Palembang sebesar Rp 32.958.750,00
6.Embarkasi Jakarta sebesar Rp 34.306.780,00
7.Embarkasi Solo sebesar Rp 35.664.700,00
8.Embarkasi Surabaya sebesar Rp 35.666.250,00
9.Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 37.705.900,00
10.Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 38.039.150,00
11.Embarkasi Makassar sebesar Rp 38.972.250,00
12.Embarkasi Lombok sebesar Rp 38.239.100,00
Adapun besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) adalah sebagai berikut:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.302.650,00
2. Embarkasi Medan sebesar Rp 46.969.150,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.387.400,00
4. Embarkasi Padang sebesar Rp 48.102.200,00
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.220.500,00
6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 49.568.530,-
7. Embarkasi Solo sebesar Rp 50.926.450,00
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 50.928.000,00
9. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 52.967.650,00
10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 53.300.900,00
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 54.234.000,00
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 53.500.850,00
Hadir dalam kesempatan tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil beserta jajarannya, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Mastuki. (jwt/*)