• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

KPAI Ingatkan Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Lahirkan Trauma Mendalam

05/04/2017
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: soniaratela blog

Chanelmuslim.com-Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh menilai peristiwa terbunuhnya Siswa SMA Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad, melahirkan trauma mendalam bagi keluarga dan teman-teman sekolahnya.

Dengan reputasi yang dimiliki SMA Taruna Nusantara, insiden pembunuhan siswa jelas mengguncang institusi dan juga para siswa. Apalagi kejadian ini pertama kali sejak 27 tahun berdirinya SMA Taruna Nusantara.

“Kepribadian menjadi terpecah dan gangguan psikologi bagi anak-anak lainnya,” kata Asrorun saat diwawancara stasiun television TVOne, Senin, (3/4).

Dalam kasus ini, Asrorun mengingatkan perlu pemulihan trauma korban dan proses hukum pelaku, tetapi tetap harus memenuhi KPAI juga mengingatkan pemberitaan-pemberitaan terkait kasus ini.

“Termasuk kronologi tindak pidananya. Jangan sampai (pemberitaan-red) jadi sekolah dalam tanda petik, bagi anak-anak untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya dilansir website KPAI.

Asrorun mengungkapkan  Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak mensyaratkan adanya pemulihan restoratif. Bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun, yang melakukan tindak pidana, maka putusannya adalah pembinaan di luar pengadilan.

Sementara, anak-anak yang sudah berusia di atas 14 tahun, maka tetap bisa melewati proses hukum formal. Tentunya harus sesuai dengan kaidah hukum peradilan anak.

“Koridor untuk tidak dipublikasikan ke masyarakat harus tetap diperhatikan. Ini untuk kepentingan pemulihan dan hak dasar anak,” tegasnya.

Sebelumnya, Krisna Wahyu Nurachmad ditemukan tewas di kamar 2B barak G17, Komplek SMA Taruna Nusantara, Jumat, 31 Maret 2017 pada subuh hari. Dia ditemukan dengan luka tusuk di leher.(Ind/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pilkada DKI, OSD Pilih Pemimpin Muslim

Next Post

Tiga Ruas Tol Sumatera Bisa Dioperasikan Sebelum Idul Fitri 2017

Next Post

Tiga Ruas Tol Sumatera Bisa Dioperasikan Sebelum Idul Fitri 2017

Wakil PM Malaysia Resmi Buka MIHAS 2017

86 Ribu Paspor Calon Jamaah Haji Sudah Terbit

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9520 shares
    Share 3808 Tweet 2380
  • Cara AS ‘Jinakkan’ Rusia dan Cina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11838 shares
    Share 4735 Tweet 2960
  • Tips Merawat Tas Berbahan Kulit Jeruk agar Awet dan Tetap Menawan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2405 shares
    Share 962 Tweet 601
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4300 shares
    Share 1720 Tweet 1075
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1402 shares
    Share 561 Tweet 351
  • MyFundAction Indonesia Gelar 1000 Days Unforgettable Palestine, Ajak Masyarakat Terus Peduli Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • KPIPA Luncurkan JEJAKQU Bangka Belitung, Teguhkan Kepedulian untuk Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tips Merebus Jagung agar Manis Alaminya Tetap Terjaga

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga