• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 23 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Parlemen Israel Setujui RUU Larangan Azan Gunakan Pengeras Suara

Maret 11, 2017
in Berita
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sidang parlemen di Israel diwarnai keributan saat sejumlah anggota memberikan persetujuan awal soal rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan pengeras suara oleh institusi keagamaan, pada Rabu (8/3).

Beberapa anggota parlemen keturunan Arab merobek salinan rancangan undang-undang yang disebut ‘RUU Muazin’ selama perdebatan dalam sidang lantaran RUU itu praktis akan mempengaruhi kumandang adzan bagi umat Muslim.

RUU itu akan dibahas lebih lanjut sebelum diputuskan untuk yang terakhir kali di parlemen beberapa waktu mendatang.

Jika diberlakukan, aturan itu akan melarang penggunaan pengeras suara untuk adzan di masjid pada pukul 23.00 malam hingga pukul 07.00 pagi.

Sedangkan, aturan lainnya akan melarang penggunaan pengeras suara yang menganggap “suaranya terlalu keras dan tidak masuk akal serta cenderung mengganggu” setiap saat di sepanjang hari.

Dua versi RUU itu disetujui oleh kabinet Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada bulan November.

Netanyahu mengatakan pada waktu itu bahwa ia menerima banyak keluhan dari semua lapisan masyarakat Israel “tentang kebisingan dan penderitaan yang disebabkan oleh suara berlebih dari pengeras suara yang ada di rumah-rumah ibadah.”

Salah satu yang mendukung RUU ini, Motti Yogev dari Partai Jewish Home, mengatakan bahwa RUU itu “bagian penting dari legislasi sosial yang memungkinkan orang Arab dan Yahudi untuk bersantai selama jam istirahat”.

“Tidak ada maksud untuk menyakiti orang-orang dari berbagai keyakinan,” tambahnya.

Para pengkritik menilai bahwa RUU ini merupakan serangan terhadap kebebasan beragama.

“Suara muazin tidak pernah menyebabkan kebisingan lingkungan. Ini adalah soal ritual agama Islam penting, dan kami tidak pernah campur tangan dalam setiap upacara keagamaan terkait dengan Yahudi di parlemen ini. Anda telah melakukan tindakan rasis,” kata Ahmed Tibi dari partai yang didominasi warga keturunan Arab dalam perdebatan.

“Intervensi Anda sangat menyerang Muslim,” tambahnya.

Ayman Odeh, pemimpin Partai Joint List, keluar dari ruangan sesaat setelah merobek salinan RUU.

Warga Arab yang berada di Israel, yang juga dikenal sebagai Arab Israel, merupakan keturunan dari 160.000 warga Palestina yang tetap tinggal setelah pemerintahan Israel dibentuk pada tahun 1948.[af/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sekolah Terkena Puting Beliung, Siswa SD di Temanggung UTS di Serambi Masjid

Next Post

Mendikbud Larang Para Siswa Lakukan Skip Challenge

Next Post

Mendikbud Larang Para Siswa Lakukan Skip Challenge

Kemenkes Promosikan Jangan Hamil di Bawah 20 Tahun

Tua

Tua

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3220 shares
    Share 1288 Tweet 805
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5147 shares
    Share 2059 Tweet 1287
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga