Chanelmuslim.com- Khitbah (Melamar/Meminang) dan Pernak-Perniknya (Bag. 3)
Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan khitbah (meminang atau melamar) dalam Islam? Ikuti penjelasan dari Ustadz Farid Nu’man berikut.
Anjuran Nazhar Juga Berlaku Bagi Wanita Terhadap Laki-Laki Yang Akan Melamarnya
Baca Juga: Khitbah dan Pernak-Perniknya (2)
Khitbah dan Pernak-Perniknya (3)
Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah berkata:
Wanita juga disunahkan melihat laki-laki yang akan menikahinya pada selain auratnya, sebab apa yang membuat laki-laki tertarik kepadanya maka hal itu pula yang membuat wanita tertarik kepada laki-laki. (Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqh Asy Syafi’iyah Al Muyassar, 2/38)
Dalam Al Mausu’ah juga tertulis:
Hukum wanita melakukan nazhar kepada laki-laki yang melamarnya adalah sama seperti hukum laki-laki pelamar melihat kepada wanita yang dilamarnya. Karena apa-apa yang membuat laki-laki tertarik kepadanya maka hal itu pula yang membuat wanita tertarik kepada laki-laki. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 19/198)
Batasan Tubuh yang Dilihat
Secara garis besar ada tiga pendapat dalam hal ini:
Pertama. Hanya wajah dan kedua telapak tangan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
Kemudian, yang dibolehkan untuk dilihat hanyalah wajah dan kedua telapak tangannya, karena keduanya bukanlah aurat. Sebab, wajah merupakan petunjuk atas kecantikannya atau kebalikannya, sedangkan kedua tangan menunjukkan kesuburan badannya atau tidak. Inilah madzhab kami dan mayoritas ulama. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/210)
Ini pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan sebagian Hanabilah (Hambaliyah).
Kedua. Boleh melihat wajah, telapak tangan sampai siku, leher, kaki dan betis.
Ini adalah pendapat resmi dari kalangan Hanabilah, berikut ini keterangannya:
Golongan Hanabilah berbeda tentang bagian mana yang dilihat dari wanita yang dilamar. Dalam “Mathalib Ulin Nuha” dan Kasyaaf Al Qina’ disebutkan bahwa laki-laki boleh melihat apa-apa yang biasa nampak darinya, seperti wajah, tangan, leher, kaki, alasannya yaitu ketika Nabi saw membolehkan melihatnya tanpa sepengetahuan wanita tersebut, maka itu bisa diketahui bahwa kebolehan melihat itu pada semua bagian yang biasa nampak, mengingat tidak mungkin hanya melihat wajah pada saat tubuh yang lain juga terlihat, karena apa-apa yang biasa nampak itu sebagaimana wajah yang juga biasa nampak. (Al Mausu’ah, 19/199)
Dalam keterangan lain:
Imam Ahmad berkata –dalam riwayat Hambal: “Tidak apa-apa melihatnya pada bagian yang membuatnya ingin menikahinya, baik tangan, badan, atau semisalnya. Abu Bakar berkata: “Tidak-apa melihat dengan cara menyingkapnya.” (Al Mausu’ah, Ibid)
Ketiga. Boleh melihat seluruh tubuhnya (bugil)
Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:
Berkata Al Auza’i: “Boleh melihat ke tempat-tempat adanya daging.” Daud berkata: “Boleh melihat ke semua badannya.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/210)
Namun, pendapat yang ketiga ini dikomentari Imam An Nawawi:
Ini kesalahan yang jelas, dan bertentangan dengan dasar-dasar sunnah dan ijma’. (Ibid)
Bersambung …
Farid Nu’man Hasan