• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Menjaga Kemandirian Finansial Istri

26/03/2026
in Unggulan
Menjaga Kemandirian Finansial Istri

Foto: Unsplash

83
SHARES
637
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SETIAP istri dan suami masing-masing diistimewakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Sehingga di dalam Al-Quran disebutkan sebuah surat bernama An-Nisa (para wanita/ kaum istri) dan suami diberikan kedudukan sebagai Qowwam (pemimpin) bagi istri.

Allah telah mewajibkan suami untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya hingga tercukupi semua kebutuhannya. Maka istri tidak wajib bekerja dan berpenghasilan untuk keluarga. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.” (Al-Baqarah: 233)

Baca Juga: Mempersiapkan Anak Untuk Memiliki Kemandirian Finansial

Menjaga Kemandirian Finansial Istri

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dalam ayat lain Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ (الطلاق: ٧)

“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (Ath-Thalaq: 7)

Namun, suami dan istri itu harus bermitra dan bekerja sama dalam membangun keluarga sehingga sukses mewujudkan visi dan misinya.

Oleh karena itu, suami istri harus bisa saling mendukung dan saling menyempurnakan dalam menunaikan berbagai kewajiban sehingga mereka bisa terus berbuat kebaikan untuk kesuksesan keluarga.

Suami harus bisa mendukung dan melindungi kemandirian finansial istri agar ia bisa menggunakannya untuk berbagai kebaikan dan suatu saat jika dibutuhkan ia bisa ikut membantu memenuhi kebutuhan materi bagi keluarga.

Misalnya jika suami sakit dan tidak bisa bekerja atau suami meninggal. Maka istri dengan penghasilan yang didapatkan bisa melanjutkan kehidupan berkeluarga dan membesarkan anak-anaknya.

Yang dimaksud dengan perlunya kemandirian finansial istri adalah hendaknya suami membantu istri untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian serta mengizinkannya untuk memanfaatkan keterampilan dan keahlian tersebut sehingga bisa berpenghasilan.

Islam tidak melarang istri berpenghasilan selama ia bisa membagi waktu untuk menunaikan kewajibannya kepada suami dan anak-anaknya.

Sebagai contoh Ummul Mukminin Khadijah radhiyallahu ‘anha sebagai pengusaha yang paling sukses di kota Mekah, penghasilannya luar biasa sangat besar, namun digunakan untuk meringankan kewajiban Rasulullah terhadap keluarga dan membantu mensukseskan perjuangan dakwah beliau subhanahu wa ta’ala.

Juga Ummul Mukminin Zainab binti Jahsy, ia sebagai pengusaha dan banyak membuka lapangan kerja, tetapi keuntungan dari bisnisnya diperuntukkan untuk keluarga, sedekah bagi orang-orang miskin, kegiatan dakwah dan untuk pelatihan bagi orang-orang yang membutuhkan pekerjaan.[Ln/Sdz]

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag (@aanrohanah_16)

Tags: Menjaga Kemandirian Finansial Istri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mitos Atau Fakta, Mencukur Rambut dapat Membuat Rambut Tumbuh Lebat

Next Post

Muadz Bin Jabal, 1 dari 6 Sahabat Nabi yang Hafal Quran pada Masa Nabi

Next Post
Abu Musa Al Asy’ari dan Al-Quran

Muadz Bin Jabal, 1 dari 6 Sahabat Nabi yang Hafal Quran pada Masa Nabi

Ketahui Jamarat Terletak di Tepi Selatan Mina

Ketahui Jamarat Terletak di Tepi Selatan Mina

Drama yang Disukai Banyak Wanita

Kisah Pernikahan Muhammad dengan Khadijah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8854 shares
    Share 3542 Tweet 2214
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3989 shares
    Share 1596 Tweet 997
  • Inilah Para Pemain Muslim Tim Swiss di Piala Eropa 2020

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11569 shares
    Share 4628 Tweet 2892
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2266 shares
    Share 906 Tweet 567
  • Menyambut Hari Pertama Sekolah, Ini Persiapan yang Perlu Dilakukan Orang Tua

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ini Kandungan Anggur Hijau yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Otak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1431 shares
    Share 572 Tweet 358
  • Keutamaan Menghafal 40 Hadits Menurut Imam Nawawi

    1772 shares
    Share 709 Tweet 443
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga