• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menambah Bacaan Wa’fuanni dalam Duduk di antara Dua Sujud

26/08/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Menambah Bacaan Wa’fuanni dalam Duduk di antara Dua Sujud

Hukum Menambah Bacaan Wa’fuanni dalam Duduk di antara Dua Sujud (foto: pinterest)

1.1k
SHARES
8.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM Menambah Bacaan Wa’fuanni dalam Duduk di antara Dua Sujud. Ini adalah tulisan dua tahun lalu, sebagai jawaban atas pertanyaan beberapa Ikhwan yang menanyakan adanya TUDINGAN KELIRUNYA kalimat WA’ FU ‘ANNI pada bacaan duduk di antara dua sujud.

Mereka anggap tidak ada, bahkan sampai membuat meme dan menyebarkan meme tersebut. Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini.

Sesungguhnya tambahan kalimat WA’ FU ‘ANNI ini ADA, dalam kitab As Sunan Al Kubra-nya Imam Al Baihaqi:

Katakanlah: Allahummaghfirliy warhamniy wahdiniy warzuqniy wa ‘aafiniy wa’fu ‘anniy.

(HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3979)

Doa ini merupakan kalimat yang diajarkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada sahabatnya yang merasa tidak bagus bacaan Al Qurannya,

Beliau meminta kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam diajarkan kalimat yang bisa mencukupi kekurangannya itu, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengajarkannya dan di antaranya adalah doa ini.

Kemudian, doa ini dipakai para ulama dan dimaknai oleh mereka sebagai bagian dari doa di antara dua sujud.

Imam Syihabuddin An Nafrawiy –seorang ulama madzhab Malikiy- berkata:

Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam membaca di saat duduk di antara dua sujud: Allahummaghfirliy warhamniy wahdiniy warzuqniy wa ‘aafiniy wa’fu ‘anniy.

Ibnu Najiy berkata: “Dikatakan bahwa sunnah berdoa di antara dua sujud dengan doa ini.”

(Al Fawakih Ad Dawaniy, 1/184)

Sementara dalam kitab Fiqhul ‘Ibadat ‘alal Madzhabil Malikiy tertulis:

Dimakruhkan berdoa saat ruku’, sebab yang disyariatkan adalah bertasbih.

Ada pun sebelum ruku’ dan setelah bangun ruku’ boleh berdoa, demikian pula saat duduk di antara dua sujud diperintahkan membaca: Allahummaghfirliy warhamniy wasturniy wajburniy warzuqniy wa ‘aafiniy wa’fu ‘anniy.

(Fiqhul ‘Ibadat ‘alal Madzhabil Malikiy, 1/170)

Dalam mazhab Syafi’iy pun, bacaan ini sunnah saat duduk di antara dua sujud.

Disebutkan:

Disunnahkan saat duduk di antara dua sujud dengan cara iftirasy, dan meletakkan tangan dekat lutut, membuka jari jemari dan menggenggam lutut, lalu membaca: Rabbighfirliy warhamniy wajburniy warfa’niy warzuqniy wahdiniy wa ‘aafiniy wa’fu ‘anniy.

(Imam Abu Bakar Bafadhal Al Hadhramiy, Al Muqadimah Al Hadhramiyah,  Hlm. 71)

Sementara Imam Ibnu Hajar Al Haitamiy mengatakan bahwa  kalimat: wa’fu ‘anniy merupakan tambahan dari Imam Al Ghazaliy, karena kesesuaiannya dengan kalimat sebelumnya.

(Al Minhaj Al Qawim, 1/105). Imam Al Ghazaliy menyebut doa ini dalam kitabnya Ihya ‘Ulumuddin (1/161)

Baca Juga: Makruhnya Doa saat Sujud dengan Kalimat dari Al-Qur’an

Hukum Menambah Bacaan Wa’fuanni dalam Duduk di antara Dua Sujud

Dalam Ad Durar as Saniyah, kumpulan fatwa para ulama Najd (Arab Saudi), tertulis:

Syaikh Abdullah bin Syaikh Muhammad ditanya tentang bacaan duduk di antara dua sujud, Beliau menjawab:

“Jika duduk di antara dua sujud, membaca: Rabbighfirliy warhamniy wahdiniy warzuqniy wa ‘aafiniy wa’fu ‘anniy.” (Ad Durar as Saniyah, jilid. 4, hlm. 299)

Jika riwayat ini tidak ada, atau dhaif, atau tambahan dari manusia, apakah ini sebuah kesalahan?

Baca Juga: Sujud dan Doa

Dari Rifa’ah bin Raafi’, dia berkata;

“Aku shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu aku bersin, dan aku berkata:

Alhamdulillah hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi mubarakan ‘alaih kama yuhibbu rabbuna wa yardha (segala puji bagi Allah, dengan pujian yang banyak lagi baik dan keberkahan di dalamnya, dan keberkahan atasnya, sebagaimana yang disukai Tuhan kami dan diridhai-Nya).

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selesai shalat, dia bertanya: “Siapa yang mengatakan tadi dalam shalat?”. Tidak ada satu pun yang menjawab.

Beliau bertanya lagi kedua kalinya: “Siapa yang mengatakan tadi dalam shalat?”. Tidak ada satu pun yang menjawab.

Beliau bertanya lagi ketiga kalinya: “Siapa yang yang mengatakan tadi dalam shalat?” maka, berkatalah Rifa’ah bin Rafi’ bin ‘Afra: “Saya wahai Rasulullah!”

Beliau bersabda: “Bagaimana engkau mengucapkannya?” dia menjawab: “Aku  mengucapkan: ” Alhamdulillah hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi mubarakan ‘alaih kama yuhibbu rabbuna wa yardha.”

Maka, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sebanyak tiga puluh Malaikat saling merebutkan siapa di antara mereka yang membawanya naik (ke langit).”

(HR. At Tirmidzi No. 402, katanya: hasan. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Misykah Al Mashabih No. 992)

Sunah Taqririyah

Kita lihat dalam kisah ini, Rifa’ah bin Raafi’ Radhiallahu ‘Anhu, mengucapkan dzikirnya sendiri, yang tidak pernah diajarkan dan dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyetujuinya, bahkan memujinya.

Ini istilahnya sunah taqririyah. Persetujuannya ini menunjukkan, tidak mengapa perbuatan ini, bahkan walau terjadinya dalam shalat.

Oleh karena itu Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

Hadits ini merupakan dalil kebolehan menciptakan dzikir yang tidak ma’tsur di dalam shalat jika tidak bertentangan dengan dzikir yang ma’tsur, dan menunjukkan kebolehan meninggikan suara dalam dzikir selama tidak mengganggu orang-orang yang bersamanya. (Fathul Bari, 2/287)

Imam Ibnu ‘Abdil Bar Rahimahullah menjelaskan:

Pujian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terhadap apa yang dilakukan laki-laki tersebut dan manusia mengetahui keutamaan perkataannya dan keutamaan apa yang dilakukannya berupa meninggikan suara dzikirnya, telah menjadi petunjuk bahwa hal itu memang BOLEH.

(At Tamhid, 16/198)

Jadi, sebaiknya dikatakan oleh narasumber tersebut bahwa yang lebih utama adalah bacaan ini, ada pun bacaan  yang itu boleh.

Jadi, antara utama dan boleh, bukan salah dan benar. Hal ini sangat rentan disalahpahami oleh orang awam.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: hukum menambah bacaan shalatHukum Menambah Bacaan Wa’fuanni dalam Duduk di antara Dua Sujud
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Belajar Menjadi Suami Terbaik

Next Post

98 Persen Siswa JISc Masuk PTN 2025, 31 di antaranya Diterima di UI

Next Post
98 Persen Siswa JISc Masuk PTN 2025, 31 di antaranya Diterima di UI

98 Persen Siswa JISc Masuk PTN 2025, 31 di antaranya Diterima di UI

Tipe-Tipe Calon Istri yang Harus Dihindari

Tipe-Tipe Calon Istri yang Harus Dihindari

31 Siswa Jakarta Islamic School JISc Diterima di UI, Bukti Sekolah Islam Internasional Unggul

31 Siswa Jakarta Islamic School JISc Diterima di UI, Bukti Sekolah Islam Internasional Unggul

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2082 shares
    Share 833 Tweet 521
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga