MENTERI Haji dan Umroh (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf meminta kemunculan umroh mandiri harus dijawab dengan peningkatan kualitas layanan, bukan perang harga.
Pesan tersebut disampaikan Menhaj dalam Mukernas III Serikat Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Menurut Menhaj, jemaah kini semakin mudah membandingkan harga dan kualitas layanan. Karena itu, PPIU perlu menawarkan nilai tambah melalui bimbingan ibadah, pendampingan, layanan kedaruratan, serta perlindungan bagi lansia dan penyandang disabilitas.
“PPIU jangan hanya melihat umroh mandiri sebagai ancaman terhadap bisnis. Jadikan perubahan ini sebagai momentum meningkatkan kualitas,” ujar Menhaj.
Baca juga: Menhaj Tegaskan Haji Nonkuota Harus Punya Kepastian Visa
Menhaj, Umroh Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan
Menhaj juga meminta PPIU memperkuat tata kelola dan memastikan rantai tanggung jawab yang jelas. Agen, reseller, marketing, dan komunitas yang menjual paket atas nama PPIU harus terdata sehingga jemaah mengetahui pihak yang bertanggung jawab sejak transaksi pertama.
Asosiasi juga diminta aktif menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan internal. Anggota yang melanggar aturan harus dikoreksi, bukan dilindungi atas nama solidaritas.
Pemerintah, kata Menhaj, akan membangun kemitraan setara dengan seluruh asosiasi tanpa eksklusivitas dalam pelayanan, perizinan, akses sistem, maupun kebijakan.
“Umroh harus prosedural. Dana jemaah harus aman. PPIU harus profesional. Ukuran akhirnya sederhana: jemaah terlindungi dan seluruh hak pelayanannya terpenuhi,” tegas Menhaj. [Din]





