• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 11 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Suami terhadap Anak Angkat Perempuan yang Disusui Istri

17/12/2025
in Syariah, Unggulan
7 Hadis tentang Keutamaan Memiliki Anak Perempuan

7 Hadis tentang Keutamaan Memiliki Anak Perempuan (foto: pixabay)

153
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZAH, saya mau nanya, bagaimana status suami terhadap anak angkat perempuan yang disusui oleh istrinya?

Apakah suami tersebut menjadi mahram anak angkat perempuannya? Dan apakah suami tersebut bisa jadi wali nikah untuk anak perempuan angkat yang disusui istrinya atau tidak?

Ustazah Nur Hamidah, Lc, M.Ag. menjelaskan mengenai hal tersebut yaitu sebagai berikut.

Anak adopsi awalnya bukan mahram. Jika ingin menjadikan mahram, perlu ada perjuangan untuk disusui agar menjadi mahram susu.

Apakah disusui oleh ibu angkat hingga menjadi ibu susu, atau bibi angkat sehinga menjadi keponakan susu.

Sebab, hukum mahram susu sama mahram tali darah nasab. Mahram susu sama dengan kandung.

Maka sepupu kita awalnya bukan mahram tapi karena dia sudah meminum susu ibu kandung kita, maka menjadi saudara persusuan.

Baca Juga: Status Nikah dari Suami Isteri yang Terpisah Jarak Selama Tahunan

Status Suami terhadap Anak Angkat Perempuan yang Disusui Istri

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Hal-hal dari hubungan persusuan diharamkan sebagaimana hal-hal tersebut diharamkan dari hubungan nasab.” (HR. Bukhari)

Namun ada beberapa hal yang tidak bisa diubah walau sudah disusui.

1. Nasab anak, perwalian nikah, hukum mahram dan warisan adalah hak prerogatif Allah Subhanahu wa taala.

Oleh karena itu, berdosa jika melanggarnya. Hanya saja, Allah Subhanahu wa taala Maha Pengampun atas kesalahan sebab kebodohan manusia.

Jadi setiap kita berkewajiban untuk meminta ampunan tidak hanya untuk dosa diri sendiri tapi dosa orang lain yang dekat dengan kita baik secara nasab ataupun interaksi sosial.

2. Masalah akte kelahiran adalah urusan administrasi negara.

Sebagai WNI, kita bersyukur dan berterima kasih kepada orangtua angkat karena anak angkat bisa mendapatkan hak sebagai warga negara dalam pendidikan dan urusan administrasi negara yang lain.

Adapun nasab dalam Islam terikat dengan mahram, wali dan warisan.

Maka, agar tidak berlanjut dosa berikutnya soal warisan, mahram dan perwalian dikembalikan kepada hukum Islam secara akad lisan walau berbeda dengan data tertulis dalam surat KK, KTP, akte dan ijazah.

Karena secara administrasi negara pasti mengalami kesulitan untuk mengubahnya.

3. Tidak ada warisan dari orangtua angkat, yang ada hanya sebatas hadiah atau pembagian wasiat yang tidak boleh melebihi 1/3 harta orang tersebut.

Itupun hanya diperbolehkan selama pemilik harta (ortu angkat masih hidup).

Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah penjelasan Ustazah mengenai status wali anak angkat yang disusukan. Semoga bermanfaat.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Status Suami terhadap Anak Angkat Perempuan yang Disusui Istri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Antara Cobaan Susah dan Cobaan Senang

Next Post

Skenario Islam Teroris Jilid Desember Gagal Total

Next Post
Skenario Islam Teroris Jilid Desember Gagal Total

Skenario Islam Teroris Jilid Desember Gagal Total

Mengatasi Hiperpigmentasi Bukan Proses yang Instan

Mengatasi Hiperpigmentasi Bukan Proses yang Instan

Tujuh Makanan dan Minuman yang Dianjurkan Dikonsumsi oleh Ibu Hamil

Tujuh Makanan dan Minuman yang Dianjurkan Dikonsumsi Ibu Hamil

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1894 shares
    Share 758 Tweet 474
  • 7 Masjid Indah Ini Ternyata Ada Di Indonesia, Lho

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Manisnya Buah Lai, Kembaran Durian dari Mahakam

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8060 shares
    Share 3224 Tweet 2015
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3562 shares
    Share 1425 Tweet 891
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2114 shares
    Share 846 Tweet 529
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga