• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Bangkai Hewan yang Tidak Mengalir Darahnya

25/12/2025
in Syariah, Unggulan
Status Bangkai Hewan yang Tidak Mengalir Darahnya

Status Bangkai Hewan yang Tidak Mengalir Darahnya (foto: pixabay)

157
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

STATUS bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya. Apakah bangkai binatang yang tidak memiliki darah itu najis? Lalu, jika najis bagaimana cara mensucikannya? Resa, Malang.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, menurut umumnya ulama adalah tidak najis.

Dasarnya adalah hadits berikut:

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً ، وَفِي الْآخَرِ دَاءً

“Apabila seekor lalat hinggap di tempat minum salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencelupkan ke dalam minuman tersebut, kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya.” [1]

Hadits ini menunjukkan bahwa lalat -hewan yang tidak mengalir darahnya- adalah suci. Jika dia najis, sudah pasti Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan memerintahkan membuangnya bukan mencelupnya.

Baca Juga: Hewan yang Halal dan Haram

Status Bangkai Hewan yang Tidak Mengalir Darahnya

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan dalam Zaadul Ma’ad sebagai berikut.

“Hadits ini menjadi dalil yang begitu jelas bahwa Lalat yang mati dan terjatuh ke air atau benda cair tidaklah itu membuatnya menjadi najis, tidak diketahui adanya salaf yang menyelesihi ini.”

Beliau juga berkata: “Kemudian hukum ini juga berlaku bagi hewan lain yang darahnya tidak mengalir seperti Lebah, Kumbang, Laba-laba, dan semisalnya.”[2]

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata: “Ada pun cicak, pendapat jumhur adalah hewan yang darahnya tidak mengalir.” [3]

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata: “Hewan yang darahnya tidak mengalir semua bagian anggota tubuhnya adalah suci dan kotorannya juga.” [4]

Imam Syamsuddin bin Syihabuddin Ar Ramli Rahimahullah – yang dijuluki Asy Syafi’iy Ash Shaghir (Asy Syafi’i Kecil)- berkata:

“Dan dikecualikan sebagai najis yaitu bangkai yang tidak mengandung darah yang mengalir pada tempat lukanya, termasuk yang pada dasarnya itu hewan memiliki darah, atau darahnya tidak mengalir, seperti cicak, tawon, kumbang, lalat, dan semisalnya. Maka, itu tidak menajiskan benda cair.” [5]

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Referensi:

[1] HR. Bukhari no. 5782

[2] Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, 4/111

[3] Imam An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/129

[4] Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 1/768

[5] Imam Syamsuddin Ar Ramli, Nihayatul Muhtaj, 1/81

 

Tags: Status Bangkai Hewan yang Tidak Mengalir Darahnya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Pemimpin yang Bertanggung Jawab Dalam Islam

Next Post

Dompet Dhuafa Berangkatkan Relawan Darurat Pendidikan ke Sumatra

Next Post
Dompet Dhuafa Berangkatkan Relawan Darurat Pendidikan ke Sumatra

Dompet Dhuafa Berangkatkan Relawan Darurat Pendidikan ke Sumatra

Hukum Minum Obat yang Mengandung Unsur Babi

Hukum Minum Obat yang Mengandung Unsur Babi

Cara Mengobati Penyakit Ain

Cara Mengobati Penyakit Ain

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8257 shares
    Share 3303 Tweet 2064
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2069 shares
    Share 828 Tweet 517
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11276 shares
    Share 4510 Tweet 2819
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3702 shares
    Share 1481 Tweet 926
  • Transportasi Umum Gratis di Jakarta pada 24 April 2026 untuk Peringati Hari Transportasi Nasional

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2203 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3309 shares
    Share 1324 Tweet 827
  • Deputy CEO ParagonCorp Masuk Sorotan Majalah global TIME, Bawa Kisah Perempuan Indonesia ke Panggung Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5091 shares
    Share 2036 Tweet 1273
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga