• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Penjual Mematok Harga Seikhlasnya

24/07/2022
in Syariah
Sembako akan Dikenai PPN 12 Persen, ini Daftar Barangnya

Foto: Ilustrasi barang dagangan (Pixabay/EmAji)

106
SHARES
818
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum penjual mematok harga seikhlasnya? Apa yang harus dilakukan jika kita bertemu dengan penjual yang mematok harga seperti itu?

Pertanyaan ini dijawab oleh Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

Baca Juga: Kisah Pak Sugeng, Penjual Roti yang Selalu Mendoakan Pelanggannya

Hukum Penjual Mematok Harga Seikhlasnya

Dijelaskan bahwa pertama, yang harus dipastikan apakah yang dimaksud dan diinginkan oleh penjual adalah berbisnis atau bersedekah.

Jika yang dimaksud adalah bersedekah atau transaksi sosial, berjualan tanpa keinginan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana transaksi sosial bayaran yang diberikan oleh pembeli itu harus diterimanya walaupun tidak balik modal ataupun merugikan.

Karena judul utamanya adalah sosial dan ini harus disepakati jelas, difahami oleh kedua belah piihak. Sebagaimana kaidah:

يغتفر في التبرعات ما لا يغتفر في المعاوضات

Ditolerir (gharar) yang terjadi dalam transaksi sosial, sesuatu (gharar) yang tidak ditolerir dalam transaksi bisnis

Kedua, jika yang dimaksud adalah jual beli, maka harus terkonfirmasi, diketahui harga jualnya seperti apa dan tidak boleh seikhlasnya, karena salah satu kriteria dan rukun dari jual beli adalah harganya harus diketahui. Jika tidak diketahui, maka gharar, ketidakjelasan yang dilarang dalam hadits Rasulullah saw:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah melarang jual beli (yang mengandung) gharar.” (HR Muslim)

Di samping itu, ketidakjelasan ini juga membuka suu tafahum, miskomunikasi, karena boleh jadi nominal yang diberikan oleh pembeli di luar ekspektasi penjual, sehingga membuka pintu suudzon, tidak lapang, tidak ridha yang menghilangkan atau mengurangi keberkahan jual beli yang dilakukannya sesuai dengan hadits Rasulullah

اِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ.

“Sesungguhnya, jual beli harus dilakukan atas dasar saling ridha.” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah).

Semoga Allah memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Aamiinn.

Wallahu a’lam.[ind/Cms]

Tags: Hukum penjual mematok harga seikhlasnya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bacaan Dzikir saat Masuk Masjid

Next Post

Penemu Aljabar yang Pertama

Next Post
Penemu Aljabar yang Pertama

Penemu Aljabar yang Pertama

Minuman Detoks Rutin di Pagi Hari

Minuman Detoks Rutin di Pagi Hari

Kisah Cinta Mahasiswa Cina

Kisah Cinta Mahasiswa Cina di Universitas Madinah

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9437 shares
    Share 3775 Tweet 2359
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11801 shares
    Share 4720 Tweet 2950
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2433 shares
    Share 973 Tweet 608
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Jika Takdir Tiba Maka Lenyaplah Semua Rencana

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2501 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4837 shares
    Share 1935 Tweet 1209
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2186 shares
    Share 874 Tweet 547
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga