• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Menikah Dengan Mantan Istri Bapak (Tafsir An-Nisaa’: 22)

23/09/2021
in Quran Hadis
Menikah Dengan Mantan Istri Bapak (Tafsir An-Nisaa': 22)

Foto: Unsplash

100
SHARES
769
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menikah dengan mantan istri bapak sendiri, atau yang dimaksud disini adalah mantan ibu tiri telah dijelaskan didalam al-Qur’an surah an-Nisaa’ ayat 22 yang berbunyi:

وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

Makna lafadz مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ (wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu) adalah wanita yang telah dinikahi oleh bapak kita baik wanita tersebut telah dicampuri ataupun belum pernah dicampuri. Sebagaimana sebuah hadits riwayat Barra’ bin Azab:

“Telah melintas dihadapanku pamanku Abu Burdah dengan membawa bendera maka aku bertanya kepadanya kemana engkau pergi? Jawabnya: Rasulullah Saw telah mengutusku ke rumah seorang laki-laki yang mengawini perempuan bekas istri bapaknya. Agar membawakan kepala orang tersebut kepada Nabi saw. (H.R. Tirmidzi).

Baca Juga: Menyembunyikan Sesuatu dalam Rahim (Tafsir Al-Baqarah: 228)

Menikah Dengan Mantan Istri Bapak (Tafsir An-Nisaa’: 22)

Sedangkan lafadz إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ (terkecuali pada masa yang telah lampau) maksudnya adalah jika kejadian menikah isteri bapak terjadi pada masa sebelum turunnya ayat maka tidak ada dosa atau diampunkan oleh Allah. Dan tidak perlu menceraikannya karena hal tersebut terjadi pada saat sebelum turun larangan.

Pernikahan adalah masalah keduniaan, dalam sebuat kaidah ushul fiqh bahwa segala masalah keduniaan pada asalnya mubah atau boleh dikerjakan sampai ada dalil yang melarangnya.

Allah diakhir ayat mencela perbuatan menikahi isteri dari bapak dengan lafadz إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيلًا (Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)). Perbuatan ini tergolong perbuatan keji dari sisi syariat agama dan dari sisi adat istiadat. Tidak ada kebaikan sama sekali berdasarkan akal pula.

Kesimpulannya, larangan menikahi wanita atau mantan isteri bapak yang telah diceraikan atau yang ditinggal wafat oleh bapak. Baik wanita tersebut telah dicampuri atau tidak. Perbuatan ini termasuk dari salah satu kebiasaan di zaman jahiliyah, sebagai mana sebuah hadits:

Adalah orang-orang Jahiliyah mengharamkan apa-apa yang Allah haramkan kecuali (kawin) dengan perempuan yang pernah menjadi isteri bapak dan memadukan dua saudara. (H.R. Ibnu Jarir)

Orang jahiliyah sebelum Islam membolehkan menikahi isteri bapak dan menikahi dua adik kakak pada waktu yang bersamaan. Sedangkan untuk urusan pernikahan dengan wanita lain ada kemiripan dengan Islam. [Ln]

Sumber: Tafsir Ayat-Ayat Hukum II, Oleh: Luthfie Abdullah Ismail, Lc.

Tags: Menikah Dengan Mantan Istri Bapak (Tafsir An-Nisaa': 22)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ilmuwan di AS dan Kanada Cari Relawan untuk Menonton Video Kucing

Next Post

Ini Enam Doa Paling Penting Untuk Sehari-Hari

Next Post
Ini Enam Doa Paling Penting Untuk Sehari-Hari

Ini Enam Doa Paling Penting Untuk Sehari-Hari

Tawar Menawar Iman Abdullah bin Hudzaifah dan Kaisar

Tawar Menawar Iman Abdullah bin Hudzaifah dan Kaisar

Imam asy Syafi’i, Maksiat, dan Hapalan

Imam asy Syafi’i, Maksiat, dan Hapalan

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8140 shares
    Share 3256 Tweet 2035
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2001 shares
    Share 800 Tweet 500
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3623 shares
    Share 1449 Tweet 906
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Hampir Setengah Abad Diembargo, Iran Justru Jadi Negara Super

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4514 shares
    Share 1806 Tweet 1129
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5067 shares
    Share 2027 Tweet 1267
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga