• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 4 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Jangan Tunda Upah Buruh

10/03/2026
in Syariah, Unggulan
Tugas Utama Seorang Ayah Bukan Mencari Nafkah

(foto: pixabay)

85
SHARES
657
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

JANGAN Tunda Upah Buruh. Ustaz, apakah hukumnya menunda nunda gaji Karyawan, padahal karyawan sudah selesaikan pekerjaannya? Adakah hadits-hadits dari Rasulullah yang terkait dengan soal itu? (08180265xxxx)

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan sebagai berikut.

Menunda upah buruh, karyawan, perkerja, tanpa alasan yang benar adalah zalim, dan termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam.

Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

أعط الأجير أجره قبل أن يجف عرقه

Berikanlah upah buruh sebelum keringatnya kering. (HR. Ibnu Majah No. 2443, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra  No. 11439, dari Abu Hurairah. Sanadnya Hasan kata Imam Ali Al Qari dalam Mirqah Al Mafatih)

“Keringat” di sini tentu bukan sebuah syarat, sebab tidak semua pekerjaan mengeluarkan keringat.

Esensinya adalah ketika sudah usai tugas seorang buruh maka jangan tunda upah mereka sebab itu hak mereka, setelah kewajibannya sudah dilaksanakan.

Baca juga: Kisah Inspiratif Belarmino, Mantan Buruh Pabrik yang Hijrah Jadi Petani dan Sukses Sekolahkan Anak Hingga Sarjana

Jangan Tunda Upah Buruh

Imam Al Mulla ‘Ali Al Qari Rahimahulah -seorang ulama Hanafi- berkata:

والمراد منه المبالغة في إسراع الإعطاء وترك الإمطال في الإيفاء

Maksudnya adalah penegaskan dalam hal mempercepat pemberina upah dan jangan memperlama dalam menunakannya. (Mirqah Al Mafatih, 9/442)

Imam Al Munawi Rahimahullah menjelaskan:

فيحرم مطله والتسويف به مع القدرة ، فالأمر بإعطائه قبل جفاف عرقه إنما هو كناية عن وجوب المبادرة عقب فراغ العمل

Maka, diharamkan memperlama dan menunda upah padahal dalam keadaan mampu, perintah memberikan upah sebelum keringatnya kering hanyalah sebuah kiasan wajibnya bersegera memberikan upah setelah selesainya pekerjaan.

(Faidhul Qadir, 1/718)

Demikian. Wallahu A’lam.[ind]

Tags: Jangan Tunda Upah Buruh
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jus Wortel, Anggur, Tomat dan Apel Dapat Menjaga Kesehatan Kandungan

Next Post

Berkat Doa Nabi Ibrahim, Banyak Orang Tertarik pada Negeri Arab

Next Post
Berkat Doa Nabi Ibrahim, Banyak Orang Tertarik pada Negeri Arab

Berkat Doa Nabi Ibrahim, Banyak Orang Tertarik pada Negeri Arab

Anak-anak Pejabat Dalam Sejarah Islam yang Shalih dan Tidak Tengil

Anak-anak Pejabat Dalam Sejarah Islam yang Shalih dan Tidak Tengil

Cara Agar Tidak Diperbudak oleh Uang

Kisah Seorang Pria yang Berkata Jujur di Hadapan Perampok karena Menjaga Pesan Ibunya

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9456 shares
    Share 3782 Tweet 2364
  • Akal-akalan Pembajakan Pesawat Israel

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11811 shares
    Share 4724 Tweet 2953
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1329 shares
    Share 532 Tweet 332
  • Zero Mistake, Inspirasi Kreatif dari Wishnutama yang jadi Sosok di balik Megahnya Gala Dinner G20 Bali

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5481 shares
    Share 2192 Tweet 1370
  • Begini Cara yang Tepat Memilih Buah Naga Sebelum Dikonsumsi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Begini Cara Memilih Body Lotion yang Tepat untuk Kulit Sensitif

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4276 shares
    Share 1710 Tweet 1069
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga