JANGAN Tunda Upah Buruh. Ustaz, apakah hukumnya menunda nunda gaji Karyawan, padahal karyawan sudah selesaikan pekerjaannya? Adakah hadits-hadits dari Rasulullah yang terkait dengan soal itu? (08180265xxxx)
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan sebagai berikut.
Menunda upah buruh, karyawan, perkerja, tanpa alasan yang benar adalah zalim, dan termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam.
Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
أعط الأجير أجره قبل أن يجف عرقه
Berikanlah upah buruh sebelum keringatnya kering. (HR. Ibnu Majah No. 2443, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 11439, dari Abu Hurairah. Sanadnya Hasan kata Imam Ali Al Qari dalam Mirqah Al Mafatih)
“Keringat” di sini tentu bukan sebuah syarat, sebab tidak semua pekerjaan mengeluarkan keringat.
Esensinya adalah ketika sudah usai tugas seorang buruh maka jangan tunda upah mereka sebab itu hak mereka, setelah kewajibannya sudah dilaksanakan.
Jangan Tunda Upah Buruh
Imam Al Mulla ‘Ali Al Qari Rahimahulah -seorang ulama Hanafi- berkata:
والمراد منه المبالغة في إسراع الإعطاء وترك الإمطال في الإيفاء
Maksudnya adalah penegaskan dalam hal mempercepat pemberina upah dan jangan memperlama dalam menunakannya. (Mirqah Al Mafatih, 9/442)
Imam Al Munawi Rahimahullah menjelaskan:
فيحرم مطله والتسويف به مع القدرة ، فالأمر بإعطائه قبل جفاف عرقه إنما هو كناية عن وجوب المبادرة عقب فراغ العمل
Maka, diharamkan memperlama dan menunda upah padahal dalam keadaan mampu, perintah memberikan upah sebelum keringatnya kering hanyalah sebuah kiasan wajibnya bersegera memberikan upah setelah selesainya pekerjaan.
(Faidhul Qadir, 1/718)
Demikian. Wallahu A’lam.[ind]