• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bolehkah Menerima Pesanan Makanan untuk Pembaptisan

04/04/2022
in Syariah, Unggulan
Islam Mengatur Porsi Makan Agar Umatnya Tidak Obesitas

(foto: Pixabay/Celina Schou)

258
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, bolehkah kita menerima pesanan makanan untuk pembaptisan dari orang kristen untuk acara makan-makan keluarganya setelah acara pembaptisan cucunya? Orang ini pesan untuk hidangan prasmanan.

Ustaz Slamet Setiawan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Islam adalah agama yang mengajarkan toleransi, mudah dan longgar, Islam adalah agama yang mengajarkan keadilan.

Baca Juga: Dinsos NTB Benarkan Ada Pembaptisan Korban Gempa di Lombok Utara

Bolehkah Menerima Pesanan Makanan untuk Pembaptisan

Hukum seorang muslim yang memberikan pelayanan kepada nonmuslim itu perlu dirinci tergantung maksud dari memberikan pelayanan.

Pertama, jika maksud dari memberikan pelayanan adalah maksud yang terpuji menurut syariat yaitu ingin membangun kedekatan hubungan dengan orang kafir tersebut sehingga terbukalah jalan untuk mendakwahkan Islam kepadanya dan menyelamatkannya dari kekafiran dan kesesatan maka ini adalah maksud yang mulia.

Sedangkan di antara kaidah baku dalam syariat adalah hukum sarana itu sebagaimana hukum tujuan.

Jika mewujudkan suatu tujuan hukumnya wajib, menjalankan sarana menuju kewajiban tersebut hukumnya adalah wajib pula.

Sebaliknya, jika tujuannya adalah perkara haram, sarana yang mengantarkan kepada tujuan tersebut hukumnya juga haram. Demikian seterusnya.

Kedua, jika tidak ada tujuan yang terpuji menurut syariat dari memberikan pelayanan kepada nonmuslim itu, maka tidak boleh memberikan pelayanan (artinya, hukum menjadi pembantu rumah tangga di rumah nonmuslim hukumnya adalah haram, pen.).

Dua rincian di atas berlaku jika pelayanan yang diberikan adalah pelayanan dalam perkara yang hukumnya mubah.

Ketiga, memberikan pelayanan kepada nonmuslim dalam bentuk menyajikan dan menyuguhkan makanan dan minuman yang haram semisal daging babi dan khamr, itu tidak diperbolehkan secara mutlak karena memuliakan mereka dengan melakukan hal tersebut adalah maksiat kepada Allah dan menaati mereka dalam maksiat serta lebih mengutamakan hak mereka, manusia kafir, dari pada hak Allah.

Wajib bagi setiap muslim untuk berpegang teguh dengan ajaran agamanya.

Menyuguhkan makanan kepada mereka pada siang hari bulan Ramadan itu sama sekali tidak diperbolehkan karena tindakan tersebut tergolong membantu mereka untuk melakukan apa yang Allah haramkan.

Suatu hal yang sudah dimaklumi dalam syariah bahwa orang kafir itu terbebani pokok syariah (yaitu masuk Islam) dan terbebani berbagai kewajiban agama.

Tidaklah diragukan bahwa puasa Ramadan itu termasuk rukun Islam, mereka non muslim memiliki kewajiban untuk puasa Ramadan setelah memenuhi syarat sah puasa yaitu masuk Islam.

Tidak boleh bagi seorang muslim untuk membantu mereka untuk meninggalkan kewajiban yang Allah bebankan kepada mereka.

Sebagaimana tidak boleh bagi seorang muslim untuk memberikan pelayanan kepada nonmuslim dalam bentuk merendahkan dan menghinakan dirinya sebagai seorang muslim semisal menyuguhkan makanan kepada mereka.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdurrazzaq Afifi, Abdullah bin Ghadayan dan Abdullah bin Qaud. (Fatawa Lajnah Daimah, jilid:14 Hal. 474-475, fatwa no. 1850).[ind/manis.id]

 

Tags: Bolehkah Menerima Pesanan Makanan untuk Pembaptisan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Selalu Ingat Allah

Next Post

4 Golongan yang Dirindukan Surga

Next Post
4 Golongan yang Dirindukan Surga

4 Golongan yang Dirindukan Surga

Tips Memberi Kehangatan Pada Anak di Musim Hujan

Tips Memberi Kehangatan Pada Anak di Musim Hujan

LAZ Al Azhar dan MTTG Distribusikan Paket Sembako dan Aksi Medis Bagi Penyintas Gempa di Pasaman Barat

LAZ Al Azhar dan MTTG Distribusikan Paket Sembako dan Aksi Medis Bagi Penyintas Gempa di Pasaman Barat

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    5029 shares
    Share 2012 Tweet 1257
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    373 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1732 shares
    Share 693 Tweet 433
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3391 shares
    Share 1356 Tweet 848
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7854 shares
    Share 3142 Tweet 1964
  • Dari Dokumentasi ke Cerita: Salimah Kota Bekasi Bekali Humas Skill Fotografi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2850 shares
    Share 1140 Tweet 713
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5240 shares
    Share 2096 Tweet 1310
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga