ChanelMuslim.com – Baiq Nuril Maknun, sudah diputuskan sebagai terpidana pelanggaran UU ITE. Kasus Nuril bermula tahun 2017 dengan kepala SMA di Mataram berinisial M menelpon dan menceritakan pengalaman hubungan seksualnya dengan perempuan lain. Nuril kemudian merekam pembicaraannya untuk membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan M.
Seorang rekan Nuril, yang kemudian menyebarkan rekaman itu ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan pihak-pihak lain. Tetapi sang kepala sekolah yang saat ini telah dpindahkan justru melaporkan ke polisi atas pelanggaran pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Kasusnya ini telah selesai di pengadilan negeri dan Baiq Nuril dinyatakan tidak bersalah, majelis hakim kasasi pada tanggal 26 Oktober 2018 menyatakan Baiq Nuril bersalah. Namun pada 26 September 2018, majelis hakim kasasi menyatakan Nuril bersalah.
Putusan hakim MA ini akan menjadi preseden buruk bagi korban pelecehan dan kekerasan seksual. Di kemudian hari korban pelecehan dan kekerasan seksual akan semakin sulit memperoleh keadilan dan rentan dikriminalisasi. Segala bukti yang berhasil dikumpulkan akan menjadi alat untuk mengkriminalisasi korban pelecehan dan kekerasan seksual.
Persoalan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan memang tidak pernah ada habisnya. Kasus Baiq Nuril hanya bagian kecil yang berhasil muncul di permukaan. Selebihnya banyak korban yang memilih menutup mulut demi keselamatan diri dan menjaga kehormatan keluarga.
Pada skala internasional ada gerakan #Me Too yang memberi penguatan kepada para korban untuk mengungkapkan pelecehan dan kekerasan seksual yang diterimanya. Gerakan #MeToo menyebar secara viral pada bulan Oktober 2017 sebagai hashtag di media sosial dalam upaya untuk menunjukkan perlawanan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual yang meluas, terutama di tempat kerja. Gerakan ini menyusul peristiwa yang menyandung Harvey Weinstein.
Pada bulan Oktober 2017, New York Times dan New Yorker melaporkan bahwa lusinan perempuan telah membuat laporan jika produser film Amerika Harvey Weinstein melakukan pemerkosaan, kekerasan dan pelecehan seksual selama setidaknya 30 tahun. Kemudian lebih dari 80 perempuan di industri film mengatakan hal serupa. Weinstein membantah tuduhan itu. Tak lama setelah stasiun berita lokal melaporkan tuduhan Weinstein's, ia diberhentikan dari The Weinstein Company, dikeluarkan dari Akademi Seni dan Sains Film dan asosiasi profesional lainnya, dan menghilang dari pandangan publik.
Investigasi kemudian dilakukan setelah setidaknya enam perempuan melaporkan Weinstein di Los Angeles, New York City, dan London. Pada 25 Mei 2018, Weinstein ditangkap di New York, dituduh melakukan perkosaan dan pelanggaran lainnya, dan dibebaskan dengan jaminan.
The Times dan New Yorker bersama-sama memenangkan Hadiah Pulitzer 2019 untuk reportase mereka pada kasus Weinstein. Skandal itu memicu banyak tuduhan serupa terhadap orang-orang kuat di seluruh dunia, dan menyebabkan tersingkirnya banyak dari mereka dari posisi mereka. Hal ini juga menyebabkan sejumlah besar perempuan berbagi pengalaman mereka sendiri tentang kekerasan seksual, pelecehan, atau pemerkosaan di media sosial di bawah hashtag #MeToo. Dampak skandal pada orang-orang kuat di berbagai industri ini kemudian disebut "efek Weinstein". (MAY)
Sumber: Wikipedia, tirto.id