• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 26 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kritik ALPPIND terhadap Pendidikan Sexual Consent

24/09/2020
in Berita
74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (ALPPIND) mengkritisi pendidikan sexual consent di ranah perguruan tinggi dan mengatakan bahwa hal itu sangat tidak patut diterapkan di Indonesia.

Ketua Umum Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (ALPPIND) Hj. Atifah Hasan, Lc. menyikapi kontroversi mengenai “Sexual Consent” (Persetujuan untuk Melakukan Hubungan Seksual) dalam menekan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan masyarakat, yang sedang menjadi perbincangan publik sepekan terakhir ini. ALPPIND sebagai organisasi yang peduli terhadap keluarga, perempuan dan anak negeri, dengan ini menyampaikan pandangan kritisnya.

Menurut ALPPIND, Indonesia adalah Negara Hukum berasaskan Pancasila. Setiap pengaturan hubungan hukum antar manusia ada yang dinyatakan secara tegas di dalam Undang-Undang, ataupun menjadi hukum yang hidup di masyarakat (living law), dan walaupun Indonesia bukan negara agama, tetapi agama menjadi bagian integral yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.

“Ketika mendengar terjadi sosialisasi “Sexual Consent” pada salah satu kampus di negeri ini, kami menganggap bahwa hal tersebut, perlu ditelaah dan dikritisi, mengingat perihal Sexual Consent ini juga menjadi substansi muatan yang sama di dalam draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual,” kata Hj. Atifah dalam rilis yang diterima ChanelMuslim.com, Kamis (24/9/2020).

RUU P-KS ditolak banyak pihak karena paradigma utama yang melandasi pembentukan RUU tersebut memandang perbedaan gender laki-laki dan perempuan sebagai dua hal yang saling berlawanan atau harus setara dalam semua hal serta menyebutkan bahwa kekerasan seksual disebabkan budaya patriarkhi. Selain itu, juga menekankan HAM sebagai wujud kebebasan dalam penentuan sikap termasuk terkait dengan hubungan seksual, namun UUD 1945 Pasal 28J menyebutkan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

“Pendidikan seksual berbasis persetujuan (consent) yang menitikberatkan pada pemahaman suka sama suka, sangat tidak patut. Bukan pencerdasan terhadap bahaya kekerasan seksual yang didapat, tetapi derasnya perbuatan perzinahan yang berujung kehancuran generasi bangsa,” lanjut Hj. Atifah.

Ustazah Atifah menambahkan, Sexual Consent (persetujuan dalam melakukan hubungan seksual) jangan diartikan sebagai kebebasan berkontrak. Kebebasan berkontrak (Pasal 1320 KUHPerdata) dibatasi dengan syarat “Kecakapan” dan “Suatu Sebab yang Halal”.

“Melakukan hubungan seksual hanya dengan batasan persetujuan, tanpa paksaan, jelas bertentangan dengan Pancasila, hukum agama atau peraturan yang hidup di masyarakat (living law). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berasal dari Barat saja mengatur kecakapan dan sebab-sebab yang tidak halal tidak dapat menjadi alasan kebebasan berkontrak. Bagaimana mungkin Indonesia yang ber-Pancasila menjadikan asas persetujuan cukup menghalalkan suatu hubungan seksual, dan menyatakan tidak terjadi kekerasan seksual?” tegas ALPPIND.

Cukuplah sudah kerusakan moral di negeri ini ketika zina hanya dilarang untuk mereka (atau salah satunya) yang telah terikat dalam perkawinan dan tidak dilarang antara mereka yang tidak terikat dalam perkawinan (Pasal 284 KUHP) saja, jangan ditambah dengan Sexual Consent, sebagai penghapus pidana kekerasan seksual (jika RUU – Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan).

“Dalam perkawinan, pengaturan Sexual Consent dan pemberian hak penuh istri atas tubuhnya (my body is mine) tidak sesuai dengan konsep syariat Islam yang mewajibkan istri melayani suami jika tidak ada halangan syar’i,” ungkap Hj. Atifah yang juga Ketua BKMT itu.

ALPPIND menambahkan, pendidikan seksual sepatutnya mendahulukan upaya pencegahan yakni tindakan preventif untuk mengatasi terjadinya kekerasan seksual melalui kesigapan dalam mengidentifikasi, mengenali lebih awal tindakan yang mengarah pada perbuatan tersebut, sekaligus peningkatan iman, takwa dan akhlak mulia.

“Fakta membuktikan, kekerasan seksual di negeri ini tidak separah dibandingkan dengan negara-negara lain, karena apa? Karena masyarakatnya masih mempertahankan ajaran agama, adat istiadat, dan Pancasila,” kata Hj. Atifah.

Undang-Undang menjamin keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).

“Maka dirasa perlu untuk menegaskan kembali bahayanya sosialisasi sexual consent menurut kami sebagai masyarakat, bukan sebagai solusi pencegahan kekerasan seksual,” tutupnya.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makan Siang Istimewa dengan Tongseng Daging Sapi

Next Post

YBM BRI Bantu Sediakan Komputer di MTSN Salak

Next Post

YBM BRI Bantu Sediakan Komputer di MTSN Salak

Umrah Dibuka Lagi, Saudi akan Pilih Negara yang Boleh Ikut

Pameran Bisnis Daring IFRA Virtual Expo 2020 Diperpanjang Hingga 30 September 2020

  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 – Culture: Then and Now

    Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Polisi Selidiki Pelaku Pengancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok, Jawa Barat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7754 shares
    Share 3102 Tweet 1939
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3310 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    485 shares
    Share 194 Tweet 121
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11081 shares
    Share 4432 Tweet 2770
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Salimah Medan Menggelar Halalbihalal Akbar di Masjid Raya Aceh Sepakat

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga