PANDUAN lengkap mengenai prosedur penyetaraan ijazah luar negeri dari jenjang S1 hingga S3.
Memperoleh ijazah dari institusi pendidikan luar negeri merupakan impian bagi banyak pelajar Indonesia.
Namun, bagi lulusan yang ingin melanjutkan karir akademik atau profesional di dalam negeri, menyetarakan ijazah luar negeri menjadi langkah yang penting.
Proses penyetaraan ini memastikan bahwa ijazah yang diperoleh di luar negeri diakui dan setara dengan standar pendidikan di Indonesia, sehingga dapat digunakan untuk keperluan akademik maupun pekerjaan.
Baca juga: Harvard Tahan Ijazah 13 Mahasiswa yang Bela Palestina, Ratusan Wisudawan Walk Out dari Gedung Wisuda
Ketahui Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Jenjang S1 Hingga S3
Berikut adalah panduan lengkap mengenai prosedur penyetaraan ijazah luar negeri dari jenjang S1 hingga S3:
Persyaratan Penting:
ljazah dan transkrip asli,
LoA Surat penerimaan universitas,
Terjemahan ijazah dan transkrip dalam Bahasa Inggris,
Scan paspor dan visa pelajar seluruh halaman,
Scan ijazah jenjang pendidikan sebelumnya,
Kurikulum dan silabus (terdapat pada diploma supplement).
Persyaratan Khusus:
Tesis (S2) atau Disertasi (S3),
Artikel jurnal internasional (S2 dan S3),
Surat Keterangan jika universitas tidak menyaratkan artikel jurnal (S2),
Surat Akreditasi Keterangan perwakilan RI khusus kampus yang belum terdaftar di Kemendikbud.
Alur Proses:
Buat akun pada tautan piln.kemdikbud.go.id,
Upload dokumen yang dibutuhkan,
Tim verifikator memeriksa data,
Pengambilan SK di Kemendikbud.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Proses penyetaraan ijazah luar negeri dari jenjang S1 hingga S3 merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa lulusan luar negeri dapat berkontribusi secara penuh di Indonesia.
Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan menyiapkan dokumen yang lengkap, lulusan dapat memastikan ijazah mereka diakui dan setara dengan standar pendidikan di Indonesia. [Din]