• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 7 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Kapan Waktu yang tepat untuk Menikah?

Juli 24, 2022
in Pranikah
Asas-Asas Mendapatkan Kebahagiaan Keluarga
95
SHARES
727
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KAPAN waktu yang tepat untuk menikah? Seperti diketahui, menikah adalah suatu ibadah bentuk ketaatan kita kepada Allah dan menikah adalah suatu perbuatan baik.

Banyak yang bilang kalau kebaikan itu tidak boleh ditunda-tunda. Jika sudah pas dalam hati atas izin Allah untuk sebuah kebaikan, segera laksanakan,  jangan ditunda-tunda.

Baca Juga: Pentingnya Perjanjian Perkawinan sebelum Menikah, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kapan Waktu yang Tepat untuk Menikah?

Berkaitan dengan pertanyaan kapan sebaiknya seseorang itu menikah? Ustaz Ahmad Zarkasih mengatakan ada dua aspek yang perlu diperhatikan.

Bukan hanya segera yang akhirnya tergesa-gesa, tapi segera dalam arti positif, yakni tidak menunda sesuatu yang syaratnya sudah terpenuhi.

Nikah itu antara dua. Pertama antara kebutuhan untuk berhubungan artinya kebutuhan menyalurkan syahwat, dan kedua kewajiban membiayai pernikahan itu sendiri.

Kalau dia punya kedua-duanya itu dan dia tidak khawatir terhadap perzinahan maka nikah hukumnya sunnah.

Ustaz Zarkasih melanjutkan, tapi jika dia punya kedua-duanya dan dia khawatir terhadap perzinahan yang mungkin terjadi, maka hukumnya pernikahan bisa jadi kewajiban.

Intinya bahwa ketika sudah ada kebutuhan untuk menyalurkan syahwat, dan ada kamampuan untuk membiayai itu hukumnya sunnah,  tapi jika hilang salah satunya maka bisa dikatakan hukumnya mubah atau makruh.

Jadi, kesiapan menikah itu sebaiknya kapan?
Dilihat dari kondisi dia, jika sudah sampai level sunnah maka disegerakan lebih baik.

Kalau sudah level wajib, maka menundanya adalah dosa,  tapi kalau dia sudah sampai pada level mubah (punya syahwat) tapi dia tidak punya cukup dalam hal finansial itu mubah, belum sampai sunnah maka sebaiknya ditunda  sampai kebutuhan finansialnya cukup.

Nabi Muhammad memerintahkan siapa yang mampu untuk berjima’ (berhubungan) maka menikahlah.

Kemudian Nabi Muhammad mengatakan tapi kalau kalian belum mampu maka berpuasalah.

“Untuk solusi bagi yang mampu berjima’ (berhubungan) tapi dia belum terpenuhi kebutuhan finansialnya, maka untuk menekan syahwatnya itu dia diperintahkan berpuasa.[ind/Walidah/Cms]

Tags: Waktu yang tepat untuk menikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jadi Guru itu Enak

Next Post

Kesuksesan Adara Salurkan Kurban kepada lebih dari 71 Ribu Warga Palestina dan Indonesia

Next Post
Kesuksesan Adara Salurkan Kurban kepada lebih dari 71 Ribu Warga Palestina dan Indonesia

Kesuksesan Adara Salurkan Kurban kepada lebih dari 71 Ribu Warga Palestina dan Indonesia

Adab Seorang Muslim setiap Selesai Ibadah

Adab Seorang Muslim setiap Selesai Ibadah

Kejutan-kejutan Suami Istri (2)

Menangis di Awal Tersenyum di Akhir

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1549 shares
    Share 620 Tweet 387
  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3177 shares
    Share 1271 Tweet 794
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7588 shares
    Share 3035 Tweet 1897
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    433 shares
    Share 173 Tweet 108
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5112 shares
    Share 2045 Tweet 1278
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga