• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 17 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Kapan Waktu yang tepat untuk Menikah?

24/07/2022
in Pranikah
Asas-Asas Mendapatkan Kebahagiaan Keluarga
97
SHARES
745
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KAPAN waktu yang tepat untuk menikah? Seperti diketahui, menikah adalah suatu ibadah bentuk ketaatan kita kepada Allah dan menikah adalah suatu perbuatan baik.

Banyak yang bilang kalau kebaikan itu tidak boleh ditunda-tunda. Jika sudah pas dalam hati atas izin Allah untuk sebuah kebaikan, segera laksanakan,  jangan ditunda-tunda.

Baca Juga: Pentingnya Perjanjian Perkawinan sebelum Menikah, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kapan Waktu yang Tepat untuk Menikah?

Berkaitan dengan pertanyaan kapan sebaiknya seseorang itu menikah? Ustaz Ahmad Zarkasih mengatakan ada dua aspek yang perlu diperhatikan.

Bukan hanya segera yang akhirnya tergesa-gesa, tapi segera dalam arti positif, yakni tidak menunda sesuatu yang syaratnya sudah terpenuhi.

Nikah itu antara dua. Pertama antara kebutuhan untuk berhubungan artinya kebutuhan menyalurkan syahwat, dan kedua kewajiban membiayai pernikahan itu sendiri.

Kalau dia punya kedua-duanya itu dan dia tidak khawatir terhadap perzinahan maka nikah hukumnya sunnah.

Ustaz Zarkasih melanjutkan, tapi jika dia punya kedua-duanya dan dia khawatir terhadap perzinahan yang mungkin terjadi, maka hukumnya pernikahan bisa jadi kewajiban.

Intinya bahwa ketika sudah ada kebutuhan untuk menyalurkan syahwat, dan ada kamampuan untuk membiayai itu hukumnya sunnah,  tapi jika hilang salah satunya maka bisa dikatakan hukumnya mubah atau makruh.

Jadi, kesiapan menikah itu sebaiknya kapan?
Dilihat dari kondisi dia, jika sudah sampai level sunnah maka disegerakan lebih baik.

Kalau sudah level wajib, maka menundanya adalah dosa,  tapi kalau dia sudah sampai pada level mubah (punya syahwat) tapi dia tidak punya cukup dalam hal finansial itu mubah, belum sampai sunnah maka sebaiknya ditunda  sampai kebutuhan finansialnya cukup.

Nabi Muhammad memerintahkan siapa yang mampu untuk berjima’ (berhubungan) maka menikahlah.

Kemudian Nabi Muhammad mengatakan tapi kalau kalian belum mampu maka berpuasalah.

“Untuk solusi bagi yang mampu berjima’ (berhubungan) tapi dia belum terpenuhi kebutuhan finansialnya, maka untuk menekan syahwatnya itu dia diperintahkan berpuasa.[ind/Walidah/Cms]

Tags: Waktu yang tepat untuk menikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jadi Guru itu Enak

Next Post

Kesuksesan Adara Salurkan Kurban kepada lebih dari 71 Ribu Warga Palestina dan Indonesia

Next Post
Kesuksesan Adara Salurkan Kurban kepada lebih dari 71 Ribu Warga Palestina dan Indonesia

Kesuksesan Adara Salurkan Kurban kepada lebih dari 71 Ribu Warga Palestina dan Indonesia

Adab Seorang Muslim setiap Selesai Ibadah

Adab Seorang Muslim setiap Selesai Ibadah

Kejutan-kejutan Suami Istri (2)

Menangis di Awal Tersenyum di Akhir

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8421 shares
    Share 3368 Tweet 2105
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4309 shares
    Share 1724 Tweet 1077
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2131 shares
    Share 852 Tweet 533
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11337 shares
    Share 4535 Tweet 2834
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Perkuat Soliditas, Salimah Sulsel Gelar Rakornas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Arti Rupiah Terus Anjlok terhadap Dolar

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3796 shares
    Share 1518 Tweet 949
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2254 shares
    Share 902 Tweet 564
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga