ChanelMuslim.com – Sahabat, memutuskan untuk resign atau berhenti dari pekerjaan mungkin sebuah keputusan yang sulit buat kamu. Apalagi jika kamu adalah seorang perempuan yang sudah menikah dan memiliki anak.
Ditambah lagi, jika kamu bekerja untuk membantu suami mencari nafkah. Resign pasti sesuatu yang sulit untuk dilakukan.
Akan tetapi, banyak hal yang melatarbelakangi hingga akhirnya keputusan berhenti bekerja diambil.
Misalnya, lokasi kerja yang jauh, anak yang masih balita dan tidak ada yang menjaga, ada pekerjaan yang lebih baik, atau bahkan dilarang suami.
Apapun alasannya, berhenti bekerja bukan berarti memutuskan berhubungan dengan instansi ataupun rekan kerja di tempat yang lama.
Baca juga: Allah Minta Lepasin, Jangan Dipegang Terus
Bukan berarti juga, kamu bisa membuka kejelekan tempat kamu bekerja. Jadi, bagaimana sikap kita saat memutuskan untuk berhenti bekerja.
Berikut hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kamu memutuskan untuk resign.
Hal yang boleh dilakukan saat resign
1. Tetap optimis dan berpikir positif bahwa keputusan itu kamu ambil dengan sadar dan insyaAllah ada episode baru dalam kehidupanmu dalam menjemput rezeki.
2. Tetap menjalin komunikasi dengan rekan kerja lama sekadar menyambung silaturahim
3. Sebelum kamu berhenti dari pekerjaan, pastikan kamu sudah menginformasikan pekerjaan kamu kepada orang yang akan menggantikanmu.
4. Bersedia membantu jika suatu saat perusahaan menghubungi kamu terkait pekerjaan lamamu
Hal yang tidak boleh dilakukan saat resign
1. Mengeluh di media sosial.
Sahabat, hindarilah mengeluh di media sosial jika kamu memutuskan untuk berhenti bekerja karena hal itu sama saja dengan meminta belas kasihan. Jaga harga diri dengan selalu mem-posting kebaikan dan hal-hal baik tentangmu.
2. Menyebarkan aib perusahaan
Kalau kamu tidak mengeluh, tapi mengunggah kejelekan atau aib perusahaan di media sosial, sama saja bagimu telah melakukan keburukan.
Jika ada permasalahan antara kamu dan perusahaan lama, bicarakanlah baik-baik dan selesaikan secara kekeluargaan. Tidak perlu disebarkan di media sosial.
Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com