• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 26 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKS: Karantina Tangerang Raya Sekarang!

30/03/2020
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tangsel (29/3) – Anggota FPKS DPR RI dari Daerah Pemilihan Banten 3 yang meliputi wilayah Kota Tangerang, Kab. Tangerang dan Kota Tangerang Selatan mendesak Pemerintah segera mengkarantina wilayah (lockdown) yang diwakili tersebut.

Langkah ini perlu diambil, karena Per tanggal 26 Maret 2020, melalui situs covid19.kemenkes.go.id, Pemerintah menyebut Tangerang Selatan sudah menjadi wilayah “transmisi lokal” bagi penyebaran virus corona, menyusul Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang sudah ditetapkan terlebih dahulu.

Suatu wilayah berstatus “transmisi lokal”, apabila terjadi penyebaran virus dari orang ke orang dalam lokalitas yang sama dan bukan tertular saat berada di daerah lain. Penduduk yang tinggal dalam daerah berstatus “transmisi lokal” sangat berpotensi menjadi “orang dalam pengawasan” (ODP). Sehingga penanganan persebaran virus dalam daerah ini akan menjadi lebih sulit.

Itu sebabnya orang dari daerah lain tidak boleh masuk ke daerah ini. Begitu juga sebaliknya, warga dari daerah “transmisi lokal” tidak boleh ke luar daerah, agar tidak menularkan warga di daerah lain.

“Hal ini merupakan amanah UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tindakan mengkarantina suatu wilayah merupakan bukti nyata keseriusan Pemerintah menanggulangi persebaran wabah Covid-19 ini.

Tempat keramaian bukan sekedar dibatasi atau dihimbau untuk tidak beroperasi tetapi harus ditutup untuk sementara waktu, sampai wabah ini mereda,” ujar Mulyanto.

Selain itu Mulyanto minta Pemerintah perlu menghitung dengan cermat efek ekonomi dari tindakan karantina wilayah ini, terutama bagi pekerja titak tetap dan UMKM serta merancang dukungan afirmatifnya.

Banten, dalam hal ini Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang adalah daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta yang merupakan episentrum persebaran virus corona.

“Jadi perlu mendapat perhatian yang khusus juga,” jelas Mulyanto di sela acara “Aksi Khidmat PKS” dalam bentuk penyerahan 31 unit sprayer desinfektan di Kantor Dewan Pengurus Daerah PKS Kota Tangerang Selatan, Jumat (27/3). [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Antisipasi Penyebaran Covid-19 ke Daerah, Presiden Berikan Empat Arahan Terkait Antisipasi Mudik Tahun Ini

Next Post

Berencana Mudik Naik Kereta? Cek dulu Daftar Kereta Api yang Dibatalkan Operasionalnya per 1 April Ini

Next Post

Berencana Mudik Naik Kereta? Cek dulu Daftar Kereta Api yang Dibatalkan Operasionalnya per 1 April Ini

Rumah Zakat Siapkan 35 Ribu Paket Makanan untuk Pekerja Terdampak COVID-19

Beredar Hoaks tentang Kompensasi PLN untuk Pelanggan atas Kebijakan Work From Home

  • Begini Cara Membuat Tekwan Khas Palembang yang Gurih di Rumah

    Begini Cara Membuat Tekwan Khas Palembang yang Gurih di Rumah

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8499 shares
    Share 3400 Tweet 2125
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    425 shares
    Share 170 Tweet 106
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2157 shares
    Share 863 Tweet 539
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4347 shares
    Share 1739 Tweet 1087
  • Daftar Sunscreen Halal MUI yang Perlu Kamu Ketahui

    2162 shares
    Share 865 Tweet 541
  • Air Terjun Kapas Biru Lumajang, Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11366 shares
    Share 4546 Tweet 2842
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    513 shares
    Share 205 Tweet 128
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga