ChanelMuslim.com – Pasca Arab Saudi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 5 % terhadap produk untuk bahan bakar minyak (BBM), produk makanan, pakaian, tagihan, dan tarif kamar hotel yang berlaku mulai 1 Januari 2018 Komisaris Royal Indonesia Travel Ahmad Husaini juga ikut menanggapi hal tersebut.
” Pajak untuk umrah berlaku untuk 2 titik yaitu pajak hotel 5% dan pajak visa 5 atau 10 usd,” jelasnya kepada chanelmuslim.com, Kamis (18/1).
Husaini juga mengatakan kedua hal tersebut memang merupakan otoritas pemerintah saudi untuk menerapkannya.
“Secara total bagi pasar Indonesia tidak terlalu pengaruh. Tapi secara bisnis akan mempengaruhi atau mengurangi margin,” terang Husaini.
Husaini yang juga concern terhadap wisata halal ke Jepang bersama Japan Halal Tour Center ini mengatakan karena bisnis travel terkait regulasi di negara tujuan secara tidak langsung pihaknya harus menerima kebijakan tersebut.
“Sebetulnya karena bisnis kita terkait dengan regulasi di negara tujuan, maka kita harus menerima,” tutupnya. (jwt)